“Ada kemungkinan tekanan kepada pihak korban. Masalahnya karena saksi awam hukum. Sehingga tidak mengerti, jika keterangan mereka berbeda itu bisa kena pidana juga. Korban bisa juga kehilangan haknya atas keadilan terhadap pelaku,” terang Adrianus.
Sementara itu saat Radar Depok ingin konfirmasi hal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka mengaku belum bisa memberikan keterangan sejak Sidang kelima berlangsung Rabu (16/7/2025) hingga Kamis (17/7/2025).***
Artikel Terkait
Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi
Diimingi Layangan, Bocah Laki-laki 11 Tahun di Bojonggede jadi Korban Asusila : Pelaku Ditangkap Polres Metro Depok
Di Sidang Eksepsi, Rudy Kurniawan Tepis Lakukan Asusila dan Dakwaan Dinilai Tak Penuhi Persyaratan
Korban Asusila SMPN 3 Depok Proses Pemulihan Psikologis, Begini Kondisinya Sekarang
Hakim Tolak Eksepsi Oknum Anggota DPRD Asusila Rudy Kurniawan : Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Kelanjutan Sidang Dugaan Asusila Rudy Kurniawan : Saksi Memberatkan Malah Meringankan, Aneh Bin Ajaib!