Persoalan lainnya adalah pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU Depok oleh pihak rektorat. Dan pembekuan itu sudah dilakukan satu tahun lebih.
“BEM JGU Depok ini ternyata dibekukan sudah satu tahun lebih oleh pihak JGU Depok. Nah ini yang enggak bisa. Hak mahasiswa untuk membentuk BEM itu diatur oleh undang-undang. Tapi tidak bisa kemudian secara sepihak dibekukan oleh pihak manajemen atau rektorat dari universitas,” jelas Deolipa.
Ini merupakan satu persoalan besar yang kemudian memangkas hak demokrasi mahasiswa dan hak mahasiswa dalam berorganisasi, karena menurutnya, mahasiswa punya hak berorganisasi yang dilegalkan dengan BEM. Tapi karena dibekukan, ini menjadi satu persoalan yang sangat merugikan mahasiswa.
Baca Juga: Diduga Pungli KIP-K! Mahasiswa Demo Kampus JGU Depok
Berbagai persoalan yang ada di JGU Depok tersebut dinilai telah mencederai dunia pendidikan, ujar Deolipa, bahkan menurutnya pihak manajemen JGU Depok, termasuk rektor dianggap cacat moral, karena mahasiswa sudah dirugikan banyak hal.
“Persoalan ini kami anggap sebagai suatu kecacatan moral dari pihak manajemen atau rektorat JGU Depok, karena mahasiswa ini mengalami degradasi secara berpendidikan. Kenapa? Karena pihak rektor yang seharusnya mengayomi ternyata rektoratnya sendiri cacat moral,” kata Deolipa. ***
Artikel Terkait
JGU Bantah Dugaan Perpeloncoan Mahasiswa Baru, Ini Klarfikasinya
Sekolah Citra Negara Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di JGU Depok, Ini Pesan Habib Alwy Assegaf
Pengabdian Masyarakat UKM Multimedia JGU Peduli Kelestarian Sungai : Borong 317 Kg Sampah Ciliwung
Mahasiswa Manajemen JGU Gelar Seminar untuk UMKM Handmade di Depok : Fokuskan Layanan Pelanggan dan Pemasaran Digital
Diduga Pungli KIP-K! Mahasiswa Demo Kampus JGU Depok
Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok
JGU Depok Tepis Dituduh Selewengkan KIP-K