Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriani menjelaskan, realisasi PBB sudah mencapai 70,45 persen dari target tahunan. Namun, pencapaian masih defisit 10,22 persen terhadap target triwulan 3.
“Artinya, meskipun tren penerimaan cukup baik, perlu ada strategi percepatan intensifikasi dan ekstensifikasi PBB, misalnya dengan percepatan penagihan, pemutakhiran data wajib pajak, dan penguatan layanan digital pembayaran,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Yuni Indriani, untuk realisasi BPHTB mencapai 48,24 persen dari target tahunan dan masih ada kekurangan 4,34 persen terhadap target triwulan 3. Namun posisinya relatif lebih dekat dibandingkan PBB.
“Karena BPHTB sangat dipengaruhi oleh dinamika transaksi properti, maka penerimaan bisa fluktuatif. Potensi tambahan penerimaan masih terbuka lebar, apalagi jika ada tren kenaikan transaksi tanah/bangunan di akhir tahun,” ujar dia.
Menurut dia, realisasi PBB sudah cukup baik, namun ada gap yang lebih besar dibandingkan BPHTB. Maka Dibutuhkan optimalisasi penagihan dan pemutakhiran basis data wajib pajak.
“Untuk BPHTB masih on-track menuju target triwulan III, meski persentase capaian tahunan baru 48,24 persen. Karena sifatnya bergantung pada transaksi.
“Strategi yang bisa ditempuh adalah mempercepat pelayanan proses peralihan hak dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Secara umum, kedua jenis pajak daerah ini masih berpeluang besar mencapai target tahunan 2025, namun harus ada langkah intensifikasi di sisa triwulan III dan IV,” ungkap dia.
Baca Juga: Tegang! Musda KNPI Depok Hari Ini Dikawal 100 Polisi : Begini Keterangan Panitia
Dalam hal ini, Yuni Indriani menyarankan Pemkot Depok untuk percepatan penagihan dengan mengintensifkan door to door collection dan pengiriman surat teguran serta menggunakan digital reminder (SMS, WA blast, email) kepada wajib pajak.
“Selain itu, Segmentasi Wajib Pajak Identifikasi piutang besar (top 20 persen wajib pajak yang menyumbang 80 persen piutang). Fokus pada mereka agar cepat ditagih dan beri kemudahan pembayaran melalui kanal digital (QRIS, marketplace, e-banking),” tutur dia.
Lanjut dia, Pemkot Depok harus melakukan pertimbangkan insentif (diskon denda) bagi yang melunasi sebelum jatuh tempo dan terapkan sanksi tegas bagi yang menunggak, misalnya pembatasan layanan tertentu.
“Koordinasi Lintas OPD dan RT/RW serta melibatkan lurah, camat, dan RT/RW dalam sosialisasi sekaligus penagihan. Transparansi capaian per wilayah agar ada “kompetisi sehat” antar kecamatan,” kata dia.
Yuni Indriani mengatakan, pemkot juga harus melakukan monitoring intensif, dengan buat dashboard mingguan untuk memantau progres penerimaan. Lakukan rapat evaluasi bulanan hingga akhir tahun.
“Masih ada waktu untuk mengejar target, tetapi perlu strategi percepatan yang agresif, khususnya pada piutang besar. Tanpa langkah konkret, target Rp105 miliar berisiko tidak tercapai,” tutur dia. ***
Artikel Terkait
TP PKK Baktijaya Depok Diregenerasi, Endah Winarti Pecahkan Kebuntuan
Remisi Kemerdekaan Indonesia, 36 Warga Binaan Rutan Depok Langsung Bebas : Cek Datanya!
Cuma Tomy Sitorus, Bacalon Ketua KNPI Depok yang Memenuhi Syarat
202 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Korea Selatan dan Jerman, Ini Pekerjaan yang Digeluti
Tegang! Musda KNPI Depok Hari Ini Dikawal 100 Polisi : Begini Keterangan Panitia
Gugatan Dedi Mulyadi ke PTUN Masuk Jalur Mediasi
7.254 Honorer Depok Menuju PPPK Paruh Waktu, Ini Datanya