Senin, 22 Desember 2025

Aliasi Dosen Indonesia Tuntut Pemerintah Ubah Kebijakan

- Rabu, 3 September 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi Kampus UI Depok (ui.ac.id)
Ilustrasi Kampus UI Depok (ui.ac.id)

RADARDEPOK.COM - Aliansi Dosen Indonesia yang terdiri dari 42 dosen Universitas Indonesia, 3 dosen Uninersitas Hasanuddin dan 3 dosen Universitas Sebelas Maret, serta 3 dosen Universitas Airlangga baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai bagian dari para pendidik yang digaji oleh negara dan rakyat Indonesia, dengan ini menyampaikan, keadaan yang sedang terjadi sekarang ini merupakan puncak kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat yang menumpuk.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) dan juga sebagai anggota Aliansi Dosen Indonesia, Arie Afriansyah menjelaskan, kemarahan masyarakat saat ini disebabkan banyak kebijakan serta sikap dari aparat pemerintah dan wakil rakyat di parlemen yang seolah tidak peduli dan tidak berpihak kepada kepentingan serta kebutuhan hidup rakyat sehari-hari.

“Kepongahan dan keengganan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menanggapi aspirasi masyarakat, akibat kurang sadar akan kedudukannya sebagai wakil rakyat, yang seharusnya bertindak untuk kepentingan rakyat,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Radar Depok, Kamis (2/9).

Baca Juga: Doa Bersama Lintas Agama di Depok, Walikota Supian Suri : Teguhkan Tekad Jaga Kota Ini, Jaga Negeri Ini

Lanjut dia, kebijakan DPR dan Pemerintah dalam menentukan besaran tunjangan keuangan bagi pejabat negara secara berlebihan di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), sehingga melanggar asas nemo judex in causa yang melarang pejabat publik membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk dalam masalah finansial.

Arie Afriansyah mengatakan, saat ini tetap terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai lini pemerintahan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Politisasi kasus-kasus hukum yang mencederai rasa keadilan, sehingga telah menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada hampir semua lembaga pemegang cabang kekuasaan negara, baik di ranah legislatif, eksekutif, bahkan yudisial,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan hal-hal diatas, Aliansi Dosen Indonesia ingin mengungkapkan rasa keprihatinan dengan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya dan terlukanya beberapa orang anak bangsa akibat terjadinya situasi kerusuhan di beberapa lokasi di Jakarta dan kota lainnya.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya anggota masyarakat yang telah dengan berani menyampaikan pendapat demi tegaknya keadilan dan rasionalitas dalam pengelolaan negara, khususnya tentang ‘kefantastisan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sebagian besar bersumber dari pajak yang dipungut dari penghasilan atau uang rakyat,” ungkap dia.

Demi memperbaiki situasi yang telah terjadi, Alinsi Doses Indonesia menuntut agar Polri dan lembaga penegak hukum lainnya dapat memberikan sanksi dan tindakan yang tegas kepada pihak-pihak yg bersalah dalam insiden yang telah menyebabkan meninggalnya dan terlukanya para pengemudi ojek online di Jakarta, sesuai aturan tau hukum yang berlaku.

“Partai politik dapat melakukan rekrutmen dan kaderisasi dengan metode yang lebih baik agar dapat menyediakan wakil rakyat yang berkualitas untuk dipilih rakyat untuk duduk di DPR,” kata dia.

Arie Afriansyah mengatakan, DPR dan Pemerintah dapat mengubah kebijakan anggaran terkait pemberian insentif yang menguntungkan diri mereka sendiri. Sebagai konsekuensinya, Pemerintah harus mengubah berbagai peraturan yang mengatur tentang besaran semua tunjangan anggota parlemen.

“Agar dapat disesuaikan secara rasional berdasarkan teori dan tatakelola keuangan negara yang wajar berdasarkan best practices yang dilakukan di banyak negara yang sudah maju tatakelola pemerintahannya, khususnya tentang rasio upah minimum rakyat dengan penghasilan dan fasilitas tertinggi penyelenggara negara (gaji pokok berserta berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang dibiayai dari uang negara),” kata dia.

Arie Afriansyah menjelaskan, dengan adanya ini otomatis akan menurunkan besaran mata anggaran untuk pembiayaan DPR dalam APBN.

“Sebagai contoh, kami mengusulkan agar seluruh gaji pokok dan tunjangan yang diterima pejabat negara, khususnya anggota parlemen (DPR, DPD, dan MPR) wajib dikenakan pajak yang dibebankan kepada penerimanya dan tidak lagi dibebankan ke APBN,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X