Senin, 22 Desember 2025

Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Depok Dibahas Hari Ini

- Rabu, 3 September 2025 | 07:30 WIB
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Nina Suzana, Selasa (2/9).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Nina Suzana, Selasa (2/9). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

“Lalu akan koordinasi dengan DPRD Kota Depok untuk tindak lanjutnya, baik untuk dibatalkan atau bagaimana,” ungkap dia.

Ade Supriyatna mengaku, hingga saat ini Pemkot Depok belum melakukan tindak lanjut atau berkoordinasi terkait Perwal tersebut.

“Belum ada koordinasi dengan DPRD atau masih ada di Pemkot Depok,” tutur dia.

Ade Supriyatna menegaskan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, sebenarnya tidak melanggar aturan. Hanya saja tinggal mengatur besarannya diatur sesuai appraisal dan dalam tingkat yang wajar.

“Berbeda dengan DPR RI, yang saat ini memang diberikan rumah dinas masing-masing anggota dan pimpinanya,” kata dia.

Menurut Ade Supriyatna, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Jamin Kondusifitas Kota Depok, Personel Gabungan TNI dan Polri Lakukan Patroli Skala Besar

“Pasal 15 ayat l Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” tutur dia.

Lanjut dia, poin 3 tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

“Turnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” kata dia.

Menurut dia, Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut, Ketua Rp47.116.000 Per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 Per bulan dan Anggota Rp32.500.000 Per bulan. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X