“Lalu akan koordinasi dengan DPRD Kota Depok untuk tindak lanjutnya, baik untuk dibatalkan atau bagaimana,” ungkap dia.
Ade Supriyatna mengaku, hingga saat ini Pemkot Depok belum melakukan tindak lanjut atau berkoordinasi terkait Perwal tersebut.
“Belum ada koordinasi dengan DPRD atau masih ada di Pemkot Depok,” tutur dia.
Ade Supriyatna menegaskan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, sebenarnya tidak melanggar aturan. Hanya saja tinggal mengatur besarannya diatur sesuai appraisal dan dalam tingkat yang wajar.
“Berbeda dengan DPR RI, yang saat ini memang diberikan rumah dinas masing-masing anggota dan pimpinanya,” kata dia.
Menurut Ade Supriyatna, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca Juga: Jamin Kondusifitas Kota Depok, Personel Gabungan TNI dan Polri Lakukan Patroli Skala Besar
“Pasal 15 ayat l Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” tutur dia.
Lanjut dia, poin 3 tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
“Turnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” kata dia.
Menurut dia, Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut, Ketua Rp47.116.000 Per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 Per bulan dan Anggota Rp32.500.000 Per bulan. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Unjuk Rasa di Depok Batal, Walikota Supian Suri : Sudah Kami Terima Aspirasinya
Tenang! Depok Dipastikan Kondusif dari Anarkis : Forkopimda dan Ornas Agama Gelar Doa Bersama
Satset! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Depok Dievaluasi
Ketuk Pintu Langit, Petugas dan Warga Binaan Rutan Depok Doa Bersama untuk Kondusifitas Indonesia
Jamin Kondusifitas Kota Depok, Personel Gabungan TNI dan Polri Lakukan Patroli Skala Besar
Jorok! Truk Tinja Kedapatan Buang Limbah ke Sungai Ciliwung Depok
Doa Bersama Lintas Agama di Depok, Walikota Supian Suri : Teguhkan Tekad Jaga Kota Ini, Jaga Negeri Ini