RADARDEPOK.COM – Hasil lelang Kejaksaan Negeri Depok pada tahun 2025 mencapai Rp 2.010.789.500. Nilai tersebut didapat berdasarkan pelelangan untuk dua unit rumah dan satu unit mobil, yang didominasi barang sitaan kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup pada tahun 2017.
“Berkaitan dengan tahun 2024, kami sudah melakukan pelelangan meliputi mobil 10 unit dan lahan 2 unit. Kemudian penjualan langsung ada dua kegiatan, dan PNBB (Penyelesaian dan Pengelolaan Barang Bukti) kami total keseluruhannya Rp 1.988.918.000,” beber Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro, Rabu (3/9).
Kemudian berdasarkan data Januari hingga Agustus 2025, Saputro membeberkan, bahwa Kejari Depok sudah melakukan pelelangan sebanyak tiga unit. Yaitu dalam bentuk rumah dua unit dan mobil satu unit.
“Kami juga sudah melakukan penjualan langsung sebanyak tiga kali kegiatan, dengan PNBB yang sudah masuk untuk 2025 itu Rp 2.010.789.500,” ungkap Saputro.
Baca Juga: Ketua DPRD Ade Supriyatna Apresiasi Penjagaan Prajurit TNI : Alhamdulillah Depok Kondusif
Untuk tahun 2024 Kejari Depok telah menyelesaikan perkara Pandawa Grup, beber Saputro, terkait dengan mobil dan perkara Pidana Khusus (Pidsus). Kemudian untuk pelelangan tahun 2025 pun masih perkara asetnya Pandawa Grup.
“Pada 2025 ini asetnya Pandawa Grup yang telah kami jual itu dua unit rumah dan satu unit mobil IS yang perkara narkotika. Jadi, dominan untuk aset yang dilelang pada 2024 dan 2025 ini masih terkait Pandawa Grup,” jelas Saputro.
Sementara itu aset termahal yang berhasil terjual yakni satu unit rumah mewah di Perumahan Cibubur Garden, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada tahun 2025 dengan total nilai Rp1.027.000.000
“Jika ada aset-aset lelang yang belum laku atau belum dilelang, kami akan melakukan pelelangan ulang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nanti akan kami ajukan beberapa aset tidak bergerak,” jelas Saputro.
Baca Juga: Aliasi Dosen Indonesia Tuntut Pemerintah Ubah Kebijakan
Jika ada aset yang tak kunjung terjual, Saputro menjelaskan, ada kemungkinan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau dihibahkan. Tetapi ada beberapa kriteria untuk menetapkan PSP dan hibah tersebut.
“Ya nanti ada beberapa kriteria apabila dilakukan PSP atau penggunaan aset itu atau dihibahkan. Nanti kami juga perlu kajian-kajian yang mendalam soal masalah itu. Tetapi ada beberapa kendaraan kita PSP-kan. Jadi penggunan aset kejaksaan untuk digunakan operasional,” jelas Saputro. ***
Artikel Terkait
Doa Bersama Lintas Agama di Depok, Walikota Supian Suri : Teguhkan Tekad Jaga Kota Ini, Jaga Negeri Ini
Kecam Kekerasan, BEM UI Keluarkan Lima Butir Sikap : Jangan Terprovokasi, Warga Jaga Warga
Minimal Tanam Satu Pohon untuk Generasi Mendatang, Begini Seruan Walikota Depok Supian Suri
Aliasi Dosen Indonesia Tuntut Pemerintah Ubah Kebijakan
Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Depok Dibahas Hari Ini
Masa Tahanan Rudy Kurniawan Diperpanjang 30 Hari
Ketua DPRD Ade Supriyatna Apresiasi Penjagaan Prajurit TNI : Alhamdulillah Depok Kondusif