Minggu, 21 Desember 2025

Masa Tahanan Rudy Kurniawan Diperpanjang 30 Hari

- Rabu, 3 September 2025 | 08:00 WIB
Terdakwa Rudy Kurniawan usai menjalani sidang di PN Depok, beberapa waktu lalu.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Terdakwa Rudy Kurniawan usai menjalani sidang di PN Depok, beberapa waktu lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Masa tahanan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, harus diperpanjang selama 30 hari, guna menyelesaikan persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pasalnya, hingga sidang ke-12 yang dilaksanakan, Senin (25/8), masih beragendakan Saksi a de charge atau meringankan terdakwa yang diajukan penasehat hukum.

Kuasa hukum terdakwa, Zaenudin menjelaskan, pada persidangan ke-12 ini majelis hakim sudah menyampaikan, terdakwa RK sudah memasuki penambahan masa tahanan 30 hari dari masa tahanan sebelumnya yang sudah dilalui sebanyak 200 hari.

Baca Juga: Doa Bersama Lintas Agama di Depok, Walikota Supian Suri : Teguhkan Tekad Jaga Kota Ini, Jaga Negeri Ini

“Pak RK ini sudah memasuki masa penahanan pada umumnya, yaitu sebanyak 200 hari, dan ini sudah diperpanjang lagi oleh pengadilan tinggi untuk waktu 30 hari,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (2/9).

Hingga masa tahanan ini perpanjang, Menurut Zaenudin, ini bukan sebuah persidangan dengan kasus yang biasa.

“Hari ini kami baru sampai sidang ke-12, masih ada lagi sidang selanjutnya, yang harus memang dilakukan perpanjangan masa tahanan,” kata dia.

Zaenudin menjelaskan, saat ini terdakwa RK sudah memasuki masa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan dilaksanakan pada sidang ke-12, dilaksanakan di PN Kota Depok, pada Senin (8/9).

Baca Juga: Ketuk Pintu Langit, Petugas dan Warga Binaan Rutan Depok Doa Bersama untuk Kondusifitas Indonesia

“Agenda sidang ke-13 itu tuntutan terhadap terdakwa RK,” ujar dia.

Zaenudin mengatakan, hingga menuju pada persidangan putusan, masih memerlukan beberapa waktu lagi yang cukup panjang. Sebab, habis tuntutan, akan digelar sidang yang beragendakan pledoi, Replik, Duplik, hingga Putusan.

“Jadi masih ada sekitar 5 sidang lagi yang harus dilalui terdakwa RK,” ucap dia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X