Minggu, 21 Desember 2025

Rumah Longsor Akibat Overload Sampah TPA Cipayung, Gugatan Ganti Rugi Warga Pasir Putih Depok Masuk Kasasi di Mahkamah Agung

- Selasa, 9 September 2025 | 07:30 WIB
Longsoran yang mengakibatkan rumah hancur di Jalan Usman Bontong, RW2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Longsoran yang mengakibatkan rumah hancur di Jalan Usman Bontong, RW2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kesedihan masih mewarnai sejumlah warga yang bermukim di Jalan Usman Bontong, RW2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Mereka kehilangan ratusan meter tanah dan rumahnya, akibat longsor yang diduga akibat overload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Terhitung, sebanyak 18 keluarga yang terdampak longsoran tersebut. Sudah terjadi sejak 5 tahun lalu, dan hingga saat ini tengah berjuang di pengadilan untuk meminta ganti rugi kepada Pemkot Depok.

Salah warga terdampak, Matsari menjelaskan, akibat adanya longsoran ini, tanahnya yang memiliki luas 750 meter persegi dan bangunan satu rumah harus hancur.

“Sudah 750 meter tanah saya hilang, dulu ada rumah saya juga diatas longsoran tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (8/9).

Baca Juga: Sekda Depok : Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Masih Perlu waktu

Matsari mengatakan, saat ini ia hanya tinggal di rumah kontrakanya yang harus dibayar setiap bulanya dan terletak masih tak jauh dari longsoran tersebut. Matwati juga mengaku telah rugi sebanyak miliaran.

“Kalau ngomongin rugi saya sudah miliaran, saat ini saya dan warga lainya yang terdampak harus terpaksa pindah dan mengontrak di tempat lain,” ucap dia.

Saat ini, Matsari hanya pasrah menunggu hasil sidang yang sedang dilakukan dan berharap tanahnya dan bangunanya bisa diganti rugi sama Pemkot Depok, dengan harga yang sesuai dengan pasaran.

“Saat ini kami masih menunggu ganti rugi tersebut, kami mau sesuai harga tanah saat ini yang berkisar Rp2 juta permeter,” tutur dia.

Matsari menegaskan, hingga saat ini ia masih memiliki bukti lengkap atas kepemilikan tanah tersebut yang harus hancur akibat lonsoran TPA Cipayung.

“Kalau perlu bukti, saya masih punya surat-suratnya. Memang, kami diberikan uang setahun Rp12 juta untuk mengontrak, tapi sudah berenti sejak 2 tahun lalu, akibat mengurusnya ribet, jadi kami bertahan membayar kontarakan menggunakan uang pribadi dan yang kami mau hanya ganti rugi tanah saya,” kata dia.

Matsari berharap, seluruh prosesnya bisa cepat diselesaikan dan tanahnya beserta warga lainya bisa dilakukan ganti rugi.

“Pendataan si memang sudah dilakukan sejak lama, kami masih menggu terus hingga saat ini,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Endra memastikan, saat ini permasalahan tanah longsor yang ada di Kelurahan Pasir Putih masih berproses di Mahkamah Agung.

“Saat ini prosesnya sudah memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X