Senin, 22 Desember 2025

Tegas! Pledoi Rudy Kurniawan Ditepis, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

- Selasa, 23 September 2025 | 08:00 WIB
Terdakwa Rudy Kurniawan alias RK usai menjalani sidang ke-15 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (22/9).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Terdakwa Rudy Kurniawan alias RK usai menjalani sidang ke-15 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (22/9). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan terdakwa oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan alias RK, kini tengah memasuki sidang ke-15 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (22/9).

Sidang kali ini beragendakan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Rudy Kurniawan pada pekan kemarin.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, tidak berubah pikiran dan tetap pada tuntutannya, yakni 13 tahun penjara terhadap dugaan aksi bejat yang dilakukan Rudy Kurniawan.

“Tadi Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap pledoi yang kami sampaikan pekan kemarin. Di dalam replik tersebut, jaksa menanggapi beberapa poin pledoi kami,” tutur kuasa hukum terdakwa, Zaenudin kepada Radar Depok, Senin (22/9).

Baca Juga: Ini Laporan Lengkap LHKPN Anggota DPRD Kota Depok : Abdul Khoir Terkaya, Jojon Paling Irit

Beberapa hal yang ditanggapi jaksa adalah bukti hasil visum et repertum korban, kata Zaenudin. Di dalam persidangan itu jaksa tetap bersikukuh, terhadap bukti yang dibuat oleh penyidik Polres Metro Depok itu, dan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana ini.

“Padahal dalam bantahan kami, hasil visum tersebut cacat materiil maupun formil. Formilnya saja sudah cacat. Jadi, dokter yang diajukan jaksa dalam melakukan visum et repertum itu tidak memenuhi spesifikasi. Tidak memenuhi kualifikasi sebagai dokter yang berhak atau berwenang,” kata Zaenudin.

Karena dokter yang melakukan visum adalah dokter umum, kata Zaenudin. Menurutnya, secara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang berhak melakukan visum adalah dokter forensik.

“Bisa juga dokter umum. Tapi dokter umum yang sudah punya spesifikasi atau punya sertifikasi, dan sudah mengikuti pelatihan-pelatihan tentunya,” kata Zaenudin.

Dalam mengungkap perkara ini, Zaenudin turut menghadirkan dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dan menurut dokter ahli forensik itu, dokter yang melakukan visum terhadap korban tidak mempunyai kapasitas itu.

“Artinya hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter itu cacat formil. Kemudian terkait materiilnya, bahwa visum ini diambil setelah enam bulan tindak pidana yang diduga dilakukan. Menurut dokter ahli forensik kami, jangka waktu enam bulan itu terlalu lama. Artinya hasil visum yang disampaikan itu tidak punya kekuatan hukum,” kata Zaenudin.

Baca Juga: Mantan Ketua Grib Jaya Harjamukti Depok Divonis Tiga Tahun Penjara

Selain bukti hasil visum yang ditanggapi, Zaenudin menambahkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga tetap bersikukuh terkait bukti hasil pemeriksaan psikologi korban, oleh ahli psikologi yang disediakan Jaksa Penuntut Umum.

“Tapi menurut kami, di dalam pledoi kami itu kami terangkan bahwa yang melakukan tes psikologi ini juga tidak mempunyai spesifikasi untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Kembali lagi, apabila cacat formil itu maka surat atau produknya juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tidak bisa digunakan alat bukti,” kata Zaenudin.

Menurutnya, Jaksa tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat. Sehingga itu yang dijadikan dasar pada agenda sidang replik kali ini, meski hasil visum dan psikologinya dinilai kuasa hukum terdakwa cacat materiil dan formil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X