Minggu, 21 Desember 2025

Kemerdekaan Pers Mulai Dihambat, Dewan Pers Desak Pengembalian ID Wartawan CNN : Ini Sikap PWI dan IJTI

- Senin, 29 September 2025 | 06:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi keterangan pers usai lawatan dari luar negeri. (Youtube Sekretariat Presiden )
Presiden Prabowo Subianto memberi keterangan pers usai lawatan dari luar negeri. (Youtube Sekretariat Presiden )

RADARDEPOK.COM - Dewan Pers meminta istana mengembalikan identitas (ID) liputan wartawan CNN Indonesia Diana Valencia yang dicabut usai bertanya soal Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.

Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers. Mereka mengimbau semua pihak menghormati tugas dan fungsi pers sesuai perundang-undangan.

"Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di istana," dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Dewan Pers, Minggu (28/9).

Dewan Pers juga meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan atas pencabutan ID liputan wartawan CNN Indonesia. Hal ini dinilai penting agar tak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan istana.

Baca Juga: SPPG Dapur MBG Mampang 1 Depok Resmi Diluncurkan : Mampu Layani 2.890 Penerima Manfaat

"Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia," ujarnya.

Pencabutan id liputan oleh pihak Istana dilakukan setelah Diana bertanya ke Prabowo soal penanganan MBG dalam sebuah wawancara cegat.

"Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia," kata Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari dalam keterangan tertulis.

Titin memastikan CNN Indonesia telah melayangkan surat resmi ke istana untuk meminta penjelasan. Ia juga memastikan pertanyaan yang diajukan Diana ke Prabowo kontekstual dan penting terkait perhatian masyarakat terhadap MBG.

Sementara itu Menteri Sekratis Negara Prasetyo Hadi enggan menjawab masalah pencabutan kartu identitas Pers Istana milik Diana.

"Kita fokus yang penting beres MBG dulu ya, jangan sampai ada kejadian lagi," kata Pras
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi atas masalah ini.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dan Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda, berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

“Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. dipidana penjara paling lama 2 (dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X