Minggu, 21 Desember 2025

Perumahan Nakal di Limo dapat Surat Peringatan dari Pemkot Depok

- Senin, 29 September 2025 | 07:30 WIB
Penampakan pembangunan Perumahan YH yang terletak di Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Penampakan pembangunan Perumahan YH yang terletak di Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) pertama pada pihak Perumahan YH yang berlokasi di Kecamatan Limo, Kota Depok, lantaran mangkir saat dipanggil pada Kamis (25/9).

Pemanggilan ini dilakukan guna mengetahui lebih lanjut, bagaimana perkembangan terkait beberapa konsumen yang merasa dirugikan, lantaran rumah yang sudah dibayarkan itu tak kunjung tuntas sampai saat ini.

“Pihak perumahan tidak datang saat kami panggil pada Kamis kemarin, akhirnya kami berikan SP1,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (28/9).

Baca Juga: SPPG Dapur MBG Mampang 1 Depok Resmi Diluncurkan : Mampu Layani 2.890 Penerima Manfaat

Kemungkinannya, sambung Maryadi, pihak perumahan tidak datang karena surat panggilan yang ditujukan kepada pihak yang bersangkutan itu, tidak sampai kepada pihak pengembang perumahan tersebut.

“Mungkin surat pemanggilan yang kami kirim itu tidak sampai ke pimpinan perumahan itu ya, makanya mereka tidak datang,” kata Maryadi.

Setelah mangkir dari pemanggilan tersebut, Mayadi mengatakan, kemudian pihaknya kembali mengirimkan surat pemanggilan ke pihak perumahan, yang rencananya pertemuan itu ajkan dilaksanakan pada Senin (29/9).

“Karena mereka tidak datang kami kirim surat lagi. Insya Allah pertemuannya Senin ini. Mereka harus membuat komitmen. Bertanggung jawab karena rumah yang sudah dibayar konsumen itu tak kunjung tuntas,” kata Maryadi.

Baca Juga: Kejari Depok Optimis Raih Predikat WBBM

Jika panggilan kedua itu tidak datang juga, Maryadi menegaskan, maka surat peringatan kedua akan dilayangkan ke pihak perumahan tersebut. Namun, jika tak datang juga maka pihaknya akan turun langsung ke lokasi.

“Jika pemanggilan kedua enggak datang kami beri SP2. Tetapi sebelum sampai pada SP3, Insya Allah saya akan ke sana. Karena jika dilimpahkan ke Satpol PP juga buat apa? Karena kalau misalnya ingin disegel juga mereka kan sudah punya izin,” beber Maryadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X