RADARDEPOK.COM – Satpol PP Kota Depok mengamankan 38 anak jalanan di sekitar Perempatan Mampang, Pancoranmas dan Jalan Raya Margonda pada Kamis dan Jumat (25-26/9).
Operasi penertiban ini dipimpin Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat yang didampingi Kabid Trantibum Pamwal, Raden Agus Mohamad dan Kasi Tranmastibum, Teguh Santoso serta jajaran Satpol PP Kota Depok.
Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pada hari Kamis tiga orang anak jalanan diamankan dan pada Jumat nya 35. Total ada 38 orang yang kami amankan dari operasi yang berlangsung dua hari itu,” ungkap Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (28/9).
Baca Juga: SPPG Dapur MBG Mampang 1 Depok Resmi Diluncurkan : Mampu Layani 2.890 Penerima Manfaat
Setelah diamankan, sambung Dede Hidayat, kemudian puluhan anak jalanan itu diasesmen lalu diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, untuk pembinaan lebih lanjut.
“Ya mereka kemudian kami serahkan ke Dinsos setelah diasesmen,” kata Dede Hidayat.
Selain itu, sambung Dede Hidayat, pihaknya juga menertibkan bangunan di sekitar Taman Secawan Kota Depok, yang dijadikan markas anak jalanan. Dalam hal ini petugas menemukan baju-baju dalam kondisi berantakan, tetapi tidak menemukan barang yang mencurigakan.
“Anggota kami tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan. Kemudian, lokasi yang dijadikan markas anak jalanan itu dibersihkan agar bisa berfungsi kembali sebagai sarana dan prasarana,” kata Dede Hidayat.
Baca Juga: Lurah Pengasinan Depok Bakal Perketat Keamanan hingga Pengadaan Incinerator
Sementara itu petugas Dinas Sosial Kota Depok, Supriyono mengatakan, anak jalanan yang ditertibkan itu akan didata. Sehingga mereka mendapatkan kehidupan yang layak sehingga tidak kembali ke jalanan.
“Kami akan data dan akan kami berikan kehidupan yang layak. Seperti di bidang pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka tidak kembali lagi ke jalanan,” tandas Supriyono. ***
Artikel Terkait
Bola Salju Menggelinding jadi Bencana di Sukamakmur Bogor : Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja, Begini Kronologinya!
Antisipasi Keracunan dan Ompreng Mengandung Babi, SPPG Perketat SOP Penyajian MBG di Depok
Lurah Pengasinan Depok Bakal Perketat Keamanan hingga Pengadaan Incinerator
Kejari Depok Optimis Raih Predikat WBBM
Kontes Batu Akik Depok Dimulai, Hamzah : Terbesar di Jabodetabek
50 Warga Binaan Lapas Tangerang Ikut Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Ini yang Dilakukan
SPPG Dapur MBG Mampang 1 Depok Resmi Diluncurkan : Mampu Layani 2.890 Penerima Manfaat