"Korban harus berjalan hidupnya kan, artinya ke depan dia harus bisa pulih, harus bisa mendapat kehidupan yang layak seperti itu," ujarnya.
Chendy mengaku jika vonis 10 tahun masih kurang buat menghukum terdakwa. Menurutnya masih bisa lebih berat.
“Kami menolak sedikit pun tentang putusan yang kami rasa tidak maksimal diberikan kepada terdakwa," tegasnya.
"Jadi ini proses yang cukup panjang, kita menangani kasus ini sudah 2 tahun, dan tadi teman-teman sudah melihat fakta persidangan, sebenarnya ada pertimbangan yang sangat kontradiktif yang kita lihat dalam putusan itu," sambungnya.
Chendy mengatakan, hakim sempat menyampaikan kondisi korban disabilitas intelektual dan kelopok rentan.
"Dia adalah anak dan memiliki kerentanan yang dia dimanipulasi untuk biaya sekolah, bujuk rayu dan lain sebagainya. Namun dalam putusan disampaikan bahwa dia (pelaku) adalah pejabat publik," ujarnya.
"Seharusnya ketika dia adalah pejabat publik itu diperberat ditambah sepertiga dari tuntutan jaksa. Dan kita mengetahui bahwa tuntutan jaksa itu 13 tahun, namun dalam putusannya itu hanya 10 tahun," timpalnya lagi.
Kemudian, Chendy juga mengkritik bunyi putusan hakim yang tidak mengatur tentang pemulihan korban. Kata dia, hakim mengatakan bahwa korban mengalami depresi berat, tapi putusan berkaitan dengan pemulihan korban itu tidak ada.
Baca Juga: 5.465 Data PPPK Paruh Waktu Depok Sudah Diinput : Pengangkatan Dipastikan Oktober 2025
"Bagaimana kita berbicara terkait kepentingan terbaik dengan anak, sedangkan putusan tadi hanya ada untuk putusan kepada pelaku yaitu 10 tahun. Saya dorong jaksa melakukan banding," beber dia.
Selain hukuman penjara, status Rudi Kurniawan sebagai Anggota DPRD Kota Depok sudah pasti akan gugur. Melalui aturan yang berlaku, kursi panas yang diduduki Rudi Kurniawan akan digantikan dengan rekan satu partainya.
Kini, DPRD Kota Depok tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai dasar untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara, Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok masih menunggu arahan dari DPP terkait sosok yang akan menggantikan posisi Rudi Kurniawan di bangku parlemen.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, saat ini status Rudy Kurniawan di DPRD Kota Depok masih berstatus pemberhentian sementara.
"Kami menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, proses pemberhentian akan dilakukan," ujar Ade.
Ade menjelaskan, proses pemberhentian anggota DPRD karena kasus hukum ketika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Artikel Terkait
Tegas! Izin Pabrik Pembuang Limbah ke Sungai Cipinang Depok Diperiksa : DPRD Jabar Minta Sanksi Tegas dengan Hukuman Pidana
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN
Pemkot Depok Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran 2026 : TKD Anjlok, Musrenbang Lewat Zoom, Belanja Dirasionalisasi
Penghapusan PBB P2 di Depok Tembus Rp8,8 Miliar : 139.846 Objek Pajak Terima Keringanan
Dinilai Merendahkan Pesantren dan Ulama, GP Ansor Depok Serukan Boikot TV Swasta
5.465 Data PPPK Paruh Waktu Depok Sudah Diinput : Pengangkatan Dipastikan Oktober 2025
Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR