Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Sediakan 200 Beasiswa Kuliah Per Tahun, Kerjasama dengan 23 Perguruan Tinggi : Ini Daftarnya

- Senin, 20 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu SMA di Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Ilustrasi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu SMA di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di perguruan tinggi kini tak lagi perlu khawatir. Kini, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan beasiswa untuk kuliah gratis bagi calon mahasiswa dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Program beasiswa kuliah gratis ini telah diwujudkan sejak Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025, dengan menargetkan 200 mahasiswa per tahun. Program ini turut bekerjasama dengan 23 kampus yang tersebar di Indonesia.

“Pada program ini masyarakat bisa mengusulkan ke petugas kami. Tujuan program ini dilaksanakan karena kami ingin memastikan, bahwa tidak ada lagi anak Depok yang berprestasi tetapi terhalang melanjutkan pendidikan karena kendala biaya,” tutur Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (19/10).

Baca Juga: Dugaan PHK Karyawan Sepihak, Tip Top Depok Dipanggil Komisi D

Mekanisme program kali ini berbeda dengan periode sebelumnya, beber Devi, jika dulu penerima beasiswa harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas 3, kini syarat tersebut dihapus untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi warga kurang mampu.
“Sekarang syarat utamanya adalah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan lagi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Program ini sejalan dengan Instruksi Pressiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dari Pak Prabowo,” jelas Devi Maryori.

DTSN merupakan data gabungan dari Bappenas (Regsosek), Kementerian PMK (P3KE) dan DTKS, beber Devi. Data ini digunakan untuk memastikan hanya warga dengan tingkat kesejahteraan rendah, yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk beasiswa kuliah.

“Yang berhak menerima beasiswa adalah warga dengan status ekonomi Desil 5 kebawah. Berdomisili Depok, KTP & KK Depok,” jelas Devi.

Pendaftaran beasiswa dilakukan melalui kampus masing-masing, kata Devi. Kampus yang sudah bekerjasama akan menyeleksi calon mahasiswa kurang mampu, dan mengajukan datanya ke Pemkot Depok untuk diverifikasi.

Saat ini, lanjutnya, sudah ada 23 perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pemkot Depok untuk menampung calon mahasiswa dengan status ekonomi Desil 5 kebawah.

Adapun 23 perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pemkot Depok itu meliputi Akademi Keperawatan Berkala Widya Husada, Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara, Institut STIAMI, Politeknik Karya Husada, Politeknik LP3I Jakarta Kampus Depok, Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, STAI Al Qudwah Depok, STIE Manajemen Bisnis Indonesia, STIHP Pelopor Bangsa.

STIKES Pelita Ilmu Depok, STIKES Raflesia, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia Maju, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Jayabaya, Universitas Nasional, Universitas Nusa Mandiri, Universitas Pamulang, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dan Universitas Terbuka.

“Dana beasiswa nanti langsung ditransfer ke rekening mahasiswa. Biaya kuliah, buku, hingga transport ditanggung penuh sampai lulus,” jelas Devi.

Untuk mahasiswa reguler program S1, D3, dan D4 non-vokasi, Pemkot Depok menanggung biaya sebesar Rp23 juta per tahun, beber Devi. Sementara untuk program vokasi plus sertifikasi, nilainya bisa mencapai Rp38 juta per tahun.

Baca Juga: Luar Biasa! Lapas Surabaya Ekspor 166 Boks Mebelair Buatan Warga Binaan : Dikirim ke Australia

“Semuanya gratis asal memenuhi syarat dan terdaftar di DTSN,” kata Devi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X