Minggu, 21 Desember 2025

Setahun Sejak Masa Transisi UU PDP Selesai, Regulasi Sudah Ada, Perlindungan Belum Nyata

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha. (DOKUMEN PRIBADI )
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha. (DOKUMEN PRIBADI )

Baca Juga: 4 Obat Nyamuk yang Aman untuk Kesehatan, Jangan Asal Pilih!

“Tanpa kepemimpinan yang kompeten, lembaga ini berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak mampu menegakkan mandat perlindungan data secara efektif,” ungkap dia.

Momen ini juga hampir bersamaan dengan satu tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, namun hingga kini, Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang secara tegas diamanatkan kepada Presiden dalam Pasal 58 UU PDP belum juga dibentuk. Mengingat pembentukan Badan PDP merupakan kewajiban hukum yang dibebankan langsung kepada Presiden, maka penundaan ini berpotensi menimbulkan anggapan publik bahwa Presiden telah melanggar amanat undang-undang, serta dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi hak digital warganya.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos BLT Tambahan Rp 900 Ribu

Oleh karena itu, momen ini sekaligus sebaga pengingat strategis kepada Presiden, agar segera diambil langkah konkret untuk membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi, demi memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan menjaga marwah pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital

Masyarakat kini semakin membutuhkan perlindungan nyata. Dalam setahun terakhir, laporan tentang pencurian identitas digital, pembobolan rekening bank melalui phishing dan social engineering, serta penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi akun judi online semakin meningkat.

Banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor dari sumber-sumber resmi seperti platform e-commerce, layanan publik, bahkan lembaga keuangan. Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem digital nasional dan mengancam fondasi ekonomi digital Indonesia yang tengah tumbuh pesat.

Baca Juga: Kesehatan Atlet SOIna Kabupaten Bogor Rutin Diperiksa

“Jika pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan dengan aman dan berkelanjutan, maka percepatan implementasi UU PDP dan pembentukan Badan PDP harus menjadi prioritas utama,” ujar dia.

Menurut dia, PP PDP perlu segera diterbitkan untuk memberikan pedoman teknis yang jelas mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan pelanggaran, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran data pribadi. Tanpa hal itu, perlindungan data hanya akan menjadi wacana normatif di tengah praktik eksploitasi data yang terus berlangsung.

Dalam ekosistem digital global yang semakin saling terhubung, data pribadi merupakan aset strategis yang nilainya tak ternilai. Negara-negara maju telah lama menyadari hal ini dengan membangun sistem perlindungan data yang ketat, seperti GDPR di Eropa atau PDPA di Singapura.

Baca Juga: Keseruan Kegiatan Perjusa SMPN 23 Depok : 218 Peserta Digembleng Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan Berintegritas

Indonesia tidak bisa terus tertinggal dalam hal ini. UU PDP sudah menjadi pijakan hukum yang kuat, namun tanpa langkah implementatif dan lembaga pelaksana yang berdaya, regulasi tersebut akan kehilangan maknanya di tengah ancaman digital yang terus berkembang.

Kini, tantangannya bukan lagi sekadar menyusun regulasi, tetapi menegakkannya dengan konsisten. Pemerintah harus menunjukkan komitmen bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dan keamanan warganya di era digital.

“Pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, akan menjadi kunci agar UU PDP benar-benar hidup dan bekerja melindungi rakyat, bukan sekadar tertulis di lembar undang-undang,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X