Minggu, 21 Desember 2025

Setahun Sejak Masa Transisi UU PDP Selesai, Regulasi Sudah Ada, Perlindungan Belum Nyata

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha. (DOKUMEN PRIBADI )
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha. (DOKUMEN PRIBADI )

RADARDEPOK.COM-Satu tahun berlalu sejak berakhirnya masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) selama 2 tahun sejak resmi diundangkan, namun implementasinya masih jauh dari harapan publik.

Dalam konteks dunia digital yang semakin kompleks dan sarat dengan ancaman terhadap privasi individu, UU PDP sejatinya menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan data dan melindungi hak warga negara atas informasi pribadinya.

Baca Juga: 4 Obat Nyamuk yang Aman untuk Kesehatan, Jangan Asal Pilih!

Namun, tanpa pelaksanaan yang konkret dan institusi pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya. Urgensi implementasi UU PDP saat ini tidak bisa lagi ditunda.

Dalam satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Pembinaan Berjalan Efektif, Warga Binaan Lapas Cibinong Peroleh Hak Integrasi Berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber, dan ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha menjelaskan, Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data.

Baca Juga: Pembinaan Berjalan Efektif, Warga Binaan Lapas Cibinong Peroleh Hak Integrasi Berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Sayangnya, hingga kini pembentukannya belum dilakukan oleh Presiden. UU ini juga belum terealisasi secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit.

“Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (20/10).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Didampingi Presiden Prabowo Terima Rp 13,2 Triliun Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO

Dr. Pratama Persadha mengatakan, Kehadiran Badan PDP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah urgensi strategis nasional. Lembaga ini harus dibentuk dengan fondasi yang kuat, independen, dan bebas dari intervensi politik.

Lebih penting lagi, kepemimpinan lembaga ini tidak boleh sekadar berdasarkan penunjukan politik, tetapi harus didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman yang mendalam dalam bidang keamanan siber, tata kelola data, serta privasi digital.

Sosok yang memimpin Badan PDP harus memahami tidak hanya sisi hukum, tetapi juga dinamika teknis serangan siber, struktur data lintas sektor, serta strategi mitigasi risiko yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X