RADARDEPOK.COM – Kegiatan Sosialisasi Komisi (Soskom) DPRD Kota Depok, merupakan acara yang dihelat untuk memberikan informasi dan sosialisasi, tentang tugas dan wewenang mereka di masing-masing komisi kepada masyarakat.
Selain menanamkan pemahaman terkait tugas dan wewenang komisi yang ada di DPRD Kota Depok, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
Dalam kegiatan soskom kali ini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, Mohammad Hafid Nasir yang akrab disapa Bang Hafid, menghelat kegiatan itu di lingkungan RW9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (1/11).
“Selama ini warga mengenal kegiatan reses wakil rakyat di setiap masa sidang DPRD Kota Depok, untuk menyerap aspirasi warga, termasuk usulan dan masukan yang disampaikan melalui wakil rakyatnya,” tutur Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Mohammad Hafid Nasir.
Baca Juga: Selamat! Penari Jaipong Depok Juara Umum Se Jabodetabek
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hafid mengatakan, pada kegiatan soskom kali ini dirinya menyampaikan dengan jelas, terkait apa tugas dan fungsi Komisi A DPRD Kota Depok kepada seluruh peserta yang hadir.
Namun sebelum membahas soal Komisi A, Hafid juga membahas terkait tugas dan fungsi masing-masing yang ada di Komisi A DPRD Kota Depok.
“Dalam ruang lingkup Komisi A adalah urusan pemerintahan, hukum dan keamanan. Komisi B urusan perekonomian dan keuangan. Komisi C urusan infrastruktur dan Komisi D urusan kesejahteraan rakyat,” ungkap Hafid.
“Namun dalam kesempatan soskom ini saya akan menjelaskan apa tugas dan fungsi Komisi A. Karena dalam hal ini saya diamanahkan di Komisi A,” timpalnya lagi.
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus Komisi A, beber Hafid, meliputi bidang pemerintahan, keamanan & ketertiban, kependudukan & pencatatan sipil, hukum, perundang-undangan & HAM, kepegawaian/aparatur, perizinan, kesatuan bangsa & perlindungan masyarakat, pertanahan, kewilayahan, komunikasi & informatika, statistik, arsip, perpustakaan & telematika.
“Dari semua urusan tersebut, saya akan menjelaskan tiga di antaranya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat yang hadir. Mitra Komisi A ada 12 perangkat daerah dan 11 kecamatan,” jelas Hafid.
Pertama, terkait dengan urusan kependudukan dan pencatatan sipil bahwa banyak warga Depok yang sudah menikah secara hukum agama, namun tidak memilki akta atau buku nikah. Agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (Jika beragama Islam) atau kantor Disdukcapil (Non muslim), ada program itsbat nikah di Pengadilan Agama secara gratis.
“Ini penting agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI, dan anak-anak yang terlahir tidak punya persoalan pada urusan pendidikan dan kesehatan di kemudian hari,” kata Hafid.
Kedua, terkait keamanan dan ketertiban dirasakan oleh masyarakat, perlu partisipasinya untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pertemuan yang tidak berizin dan dilakukan hingga tengah malam, serta berpotensi beredarnya minuman beralkohol, agar dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Artikel Terkait
BPBD Depok Dibentuk 2027, Begini Kata Walikota Supian Suri
Wajib 500 Meter dari Pasar, Minimarket Ancam UMKM di Depok : Ini Langkah Pemkot
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Berdarah di Sawangan Depok : Dua Luka Parah
Tega! Perumahan YVE Habitat Depok Belum Bayar Gaji Tukang Selama Tiga Pekan : Konsumen Tuntut Uang Keterlambatan Pembangunan
4.000 Buku Warnai Festival Literasi Depok, Walikota Supian Suri : Untuk Semua Generasi
Selamat! Penari Jaipong Depok Juara Umum Se Jabodetabek
Aturan Jalan Kaki ke Sekolah Belum Efektif di Depok