“Ketiga, terkait dengan perizinan dan pertanahan, agar diurus proses kepemilikan lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Wakaf, untuk tempat ibadah yang umumnya berawal dari tanah yang diwakafkan kepada ahli waris,” tutup Hafid. ***
“Ketiga, terkait dengan perizinan dan pertanahan, agar diurus proses kepemilikan lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Wakaf, untuk tempat ibadah yang umumnya berawal dari tanah yang diwakafkan kepada ahli waris,” tutup Hafid. ***
Artikel Terkait
BPBD Depok Dibentuk 2027, Begini Kata Walikota Supian Suri
Wajib 500 Meter dari Pasar, Minimarket Ancam UMKM di Depok : Ini Langkah Pemkot
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Berdarah di Sawangan Depok : Dua Luka Parah
Tega! Perumahan YVE Habitat Depok Belum Bayar Gaji Tukang Selama Tiga Pekan : Konsumen Tuntut Uang Keterlambatan Pembangunan
4.000 Buku Warnai Festival Literasi Depok, Walikota Supian Suri : Untuk Semua Generasi
Selamat! Penari Jaipong Depok Juara Umum Se Jabodetabek
Aturan Jalan Kaki ke Sekolah Belum Efektif di Depok