Senin, 22 Desember 2025

Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji Dimulai : Catat Tanggal dan Biayanya

- Jumat, 7 November 2025 | 06:30 WIB
Jemaah haji asal Depok berangkat ke Tanah Suci menjalankan ibadah haji.  (RADAR DEPOK)
Jemaah haji asal Depok berangkat ke Tanah Suci menjalankan ibadah haji. (RADAR DEPOK)

Pelunasan tahap pertama diperuntukan bagi jemaah haji pada tiga kategori, jelas Irfan. Tiga kategori itu adalah jemaah haji reguler lunas tanda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

"Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai, dan masih ada kuota yang belum terpenuhi. Maka akan dibuka pelunasan tahap kedua," terang Irfan.

"Diperuntukan buat jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya," timpalnya lagi.

Sedangkan, sambung Irfan, pelunasan jemaah haji khusus dimulai pada 11 November 2025. Tahap pertama soal itu diperuntukan untuk jemaah haji dengan dua kategori. Pertama, diperuntukan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 2026. Kedua, jemaah haji khusus prioritas lansia.

"Kami sedang menyiapkan pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada 11 November 2025,” kata Irfan.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Depok Tahun 2026 Capai 1.291 Orang : Ini Data Rinci Tiap Kecamatan

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat kuota yang belum terisi, kata Irfan, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

“Tahap kedua akan dibuka untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah tanpa mahram, dan mereka yang berada pada urutan berikutnya. Percepatan jadwal pelunasan diharapkan dapat memberikan kepastian lebih dini, bagi jemaah serta memperlancar seluruh tahapan persiapan operasional haji,” ucap Irfan memungkasi.

Diketahui, biaya yang dibayarkan untuk haji 2026 sebesar Rp54.193.807 per orang. Jumlah ini lebih murah dibanding usulan sebelumnya, yakni Rp54,92 juta.

Adapun subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH 2026. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X