RADARDEPOK.COM – Satpol PP Kota Depok bakal menindak tegas keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar yang menjamur di sepanjang bahu jalan, trotoar, dan area parkir Jalan Kartini serta akses masuk Stasiun Depok, Pancoranmas, Kota Depok.
Sedikitnya ada 57 PKL liar yang dihadiahi Surat Peringatan (SP) kedua Nomor: 300/1432-Trantib/2025, dan pemberitahuan itu telah diinformasikan kepada para pedagang pada 5 hingga 7 November 2025.
Surat peringatan tersebut, menegaskan bahwa para pemilik lapak dan bangunan liar diminta untuk segera membongkar, atau memindahkan lapaknya secara mandiri dalam waktu 3×24 jam sejak surat itu diterima.
Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Rutan Depok Fokus Budidaya Maggot : Punya Dampak Ekonomi Besar
“Apabila surat ini tak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan secara paksa oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok, dan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari penertiban tidak menjadi tanggung jawab pemerintah,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, Minggu (9/11).
Langkah ini, sambung Dede, merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak-lapak pedagang liar tersebut, sehingga penertiban harus dilakukan dalam waktu dekat.
“Sebanyak 57 pedagang telah menerima surat peringatan ini, setelah sebelumnya mereka juga menerima surat peringatan pertama,” ungkap Dede.
Dalam surat peringatan kedua tersebut, Dede mengungkapkan, bahwa Satpol PP Kota Depok meminta seluruh pedagang untuk segera memindahkan atau membongkar lapak secara mandiri, dan apabila tak diindahkan maka penertiban akan dilakukan secara paksa.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi peringatan ini, sebelum tim penertiban gabungan harus turun tangan. Karena hal ini berpotensi menimbulkan kerugian material bagi pedagang,” kata Dede.
Baca Juga: Ombudsman RI Beri Penguatan Pencegahan Maladministrasi untuk Kantor Imigrasi Depok
Diketahui sebelumnya, Walikota Depok Supian Suri, meminta jajaran Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan langkah cepat dan tegas, dengan menertibkan keberadaan PKL liar di sepanjang akses Stasiun Depok Lama hingga Jalan Kartini.
“Ruang publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat lain. Kami tidak anti terhadap PKL, tapi harus ada aturan dan tempatnya,” kata Supian Suri.
“Ruang publik harus tertib agar semua pihak baik pedagang maupun pelaku usaha resmi bisa beraktivitas dengan nyaman,” kata Supian Suri. ***
Artikel Terkait
Arigatou! Warga Binaan Rutan Depok Dilatih Bahasa Jepang untuk Bekal Setelah Bebas
Seperempat Warga Depok Berusia 16-30 Tahun : 78 Persen Belum Menikah
Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji Dimulai : Catat Tanggal dan Biayanya
Maaf Nih Ya! Pemkot Tolak Rencana Pemprov Jakarta Makamkan Warganya di Depok : Ini Alasannya
Ombudsman RI Beri Penguatan Pencegahan Maladministrasi untuk Kantor Imigrasi Depok
Aksi Nyata! Rutan Depok Siap Laksanakan Program Kuliah Gratis Buat Warga Binaan
Atasi Persoalan Sampah, Rutan Depok Fokus Budidaya Maggot : Punya Dampak Ekonomi Besar