Minggu, 21 Desember 2025

Tunggakan BPJS Kesehatan di Depok Capai Rp274 Miliar : Tunggu Regulasi Resmi Terkait Pemutihan Iuran

- Senin, 10 November 2025 | 08:00 WIB
PELAYANAN: Peserta BPJS Kesehatan Kota Depok saat melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Depok, di Jalan Boulevard GDC.  (DOKUMEN BPJS KOTA DEPOK)
PELAYANAN: Peserta BPJS Kesehatan Kota Depok saat melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Depok, di Jalan Boulevard GDC. (DOKUMEN BPJS KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemerintah pusat bakal segera memberlakukan pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Soaial (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang menunggak di akhir 2025. Di Depok, BPJS masih menunggu aturan dan regulasi tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal memastikan, pihaknya bakal selalu patuh pada aturan yang berlaku. Dan sampai saat ini, peserta penunggak iuran BPJS Kesehatan hanya bayar maksimal selama 24 bulan.

“Kami siap menjalankan aturan tersebut. Saat ini, bagi para penunggak BPJS kesehatan, termasuk di Kota Depok hanya membayar tunggakan 24 bulan saja,” ujar dia kepada Radar Depok, Minggu (9/11).

Terkait wacana pemutihan tersebut, Livendri Irvarizal mengatakan, belum terdapat regulasi resmi atau payung hukum dari pemerintah pusat, sebagai dasar penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Maaf Nih Ya! Pemkot Tolak Rencana Pemprov Jakarta Makamkan Warganya di Depok : Ini Alasannya

“Karena dasar aturannya saja belum ada sampai dengan saat ini, kami masih menggung regulasi tersebut,” kata dia.

Namun, Livendri Irvarizal menegaskan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas dana sosial agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan.

“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah melalui peraturan presiden,” tutur dia.

Saat ini, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok semester I Tahun 2025. Jumlah penduduk Kota Depok berjumlah 2.024.664 jiwa dan jumlah peserta JKN aktif di Kota Depok sebanyak 1.573.539 jiwa.

“Sehingga, persentase peserta JKN aktif di Kota Depok sejumalah 77,72 persen dari total jumlah penduduk Kota Depok,” ujar dia.

Livendri Irvarizal merinci, peserta JKN aktif dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berasal dari Kementrian Sosial (Kemensos) berjumlah 238.927 jiwa dan Pekerja Bukan Penerima Upah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berjumlah 311.745 jiwa.

“Sedangkan, Non PBI (Peserta Bukan Pekerja, Peserta Perorangan, Peserta Pekerja Penerima Upah) sebanyak 1.022.867 jiwa,” kata dia.

Dari total peserta yang aktif tersebut, kata Livendri Irvarizal, hingga saat ini terdapat sebanyak 322.386 peserta BPJS Kesehatan di Kota Depok yang menunggak, dengan total tunggakan sebanyak Rp274 miliar.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan membuka program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Peserta dengan status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran diminta bersiap melakukan registrasi ulang agar kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan keputusan tersebut seusai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X