Senin, 22 Desember 2025

Tega! Pengemudi Taksi Online Asal Depok Dirampok dan Dibunuh : Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi, Tubuh Dilakban

- Rabu, 12 November 2025 | 06:30 WIB
Istri korban, Iffah Muhthianah, ketika menunjukan sosok suaminya yang ditemukan sudah tak bernyawa di KM 30 Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (10/11) sore.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Istri korban, Iffah Muhthianah, ketika menunjukan sosok suaminya yang ditemukan sudah tak bernyawa di KM 30 Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (10/11) sore. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Buat Warga Depok! Pembayaran PBB P2 Diskon 50 Persen : Simak Data dan Faktanya

“Saya heran, pelaku melakukan aksinya begitu keji. Jika ingin ambil mobil dan semua hartanya ya seharusnya ambil saja. Jangan nyawa suami saya juga. Saya hanya meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal,” timpalnya lagi.

Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dugaan sementara ini korban tersebut merupakan korban pembunuhan. Karena saat ditemukan, korban dalam kondisi kaki, tangan, serta mulut terikat lakban.

"Indikasinya seperti itu (Pembunuhan),” terang AKBP Wikha.

Informasi perihal temuan jasad itu diketahui pada Senin (10/11) sekitar pukul 17:00 WIB, beber AKBP Wikha. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP.

“Jenazah ditemukan di pinggir jalan tol dengan jenis kelamin laki-laki. Setelah itu, kami langsung melakukan evakuasi dan membawa jasad ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi," jelasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X