Minggu, 21 Desember 2025

Buat Warga Depok! Pembayaran PBB P2 Diskon 50 Persen : Simak Data dan Faktanya

- Selasa, 11 November 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi membayar pajak di Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Ilustrasi membayar pajak di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok memberikan potongan pajak atau diskon dalam pembayaran Pajak Bumi, Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi warganya.

Tak tanggung-tanggung, potongan pajak yang diberikan mencapai 50 persen. Keringanan pembayaran pajak yang diberikan ini, sebagai salah satu rangkaian dalam memperingati Hari Pahlawan Nasional, Senin (10/11).

Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik yang ingin melunasi tunggakan maupun membayar pajak tahun berjalan.

Baca Juga: Keluarga Reynhard Sinaga Sanggupi Pemulangan ke Indonesia : Predator Seks Terbesar di Inggris

Diskon ini menjadi kesempatan sekaligus momentum yang tepat bagi warga Depok, dalam menunaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan. Selain itu, keringanan ini juga merupakan upaya dalam mendorong percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengungkap, besaran potongan pajak atau diskon yang diberikan oleh Pemkot Depok itu bervariasi, tergantung periode tahun pajaknya.

Adapun rincian potongan pajak yang diberikan yakni 50 persen untuk periode 2012-2014. 40 persen periode 2015-2018. 30 persen periode 2019-2021, dan potongan pajak 20 persen untuk periode 2022-2024.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak, sekaligus dorongan untuk mempercepat penerimaan daerah menjelang akhir tahun,” ungkap Wahid, Senin (10/11).

Baca Juga: Tegas! Satpol PP Minta PKL Liar Stasiun Depok Segera Angkat Kaki

Selain itu, sambung Wahid, Pemkot Depok juga memberikan penghapusan seluruh sanksi administrasi untuk tahun pajak 2012 hingga 2025. Dia berharap, hadirnya program ini dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak di Kota Depok.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini semaksimal mungkin, karena program ini hanya berlaku sampai akhir tahun,” tutur Wahid. ***

Tentang Potongan PBB P2 di Depok
Masa berlaku :
• 10 November – 31 Desember 2025
Tujuan :
• Memberikan keringanan wajib pajak
• Percepatan PAD jelang akhir tahun
Rincian diskon :
• 2012-2014 : 50 persen
• 2015-2018 : 40 persen
• 2019-2021 : 30 persen
• 2022-2024 : 20 persen
Fakta lain :
• Penghapusan sanksi administrasi juga diberlakukan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X