“Dalam menghadapi anak-anak yang kurang ajar, perlu diingat bahwa mereka masih dalam proses belajar dan berkembang. Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat membantu mereka menjadi individu yang lebih baik,” jelas Ade Firmansyah.
Dilansir dari berbagai sumber, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pemberlakuan hukuman fisik ini berisiko melanggar aspek hukum. Alhasil, surat edaran larangan itu dikeluarkan pada Jumat (8/11).
"Saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat, agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum," kata Dedi Mulyadi.
Guru dapat mengalihkan hukuman ke arah hal-hal yang mendidik, ujar Dedi Mulyadi, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas lain di lingkungan sekolah.
Surat edaran ini, sambung Dedi Mulyadi, menyusul perselisihan antara orang tua murid dan salah satu guru SMP di Subang, terkait hukuman tamparan. Meski demikian, Dedi Mulyadi juga mengaku ada sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi guru SMA dan SMK di Jawa Barat, apabila mereka menghadapi masalah hukum.
"Di Jawa Barat sudah ada sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum," kata Dedi Mulyadi.
Di sisi lain, lanjut Dedi Mulyadi, Pemprov Jawa Barat turut mewajibkan semua orang tua untuk menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin sekolah. Ini merupakan upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat.
“Pemerintah Jawa Barat akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya, apabila menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku,” jelas Dedi Mulyadi. ***
Artikel Terkait
Tunggakan BPJS Kesehatan di Depok Capai Rp274 Miliar : Tunggu Regulasi Resmi Terkait Pemutihan Iuran
Keluarga Reynhard Sinaga Sanggupi Pemulangan ke Indonesia : Predator Seks Terbesar di Inggris
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Khairullah : ASN Harus Melayani dan Berlari, Investor Mesti Taat Regulasi
Tole Iskandar Diusulkan dapat Gelar Pahlawan Nasional, Walikota Depok Supian Suri : Teladan Kita Semua
Walikota Depok Supian Suri : Hari Pahlawan Momentum Warisi Perjuangan
Buat Warga Depok! Pembayaran PBB P2 Diskon 50 Persen : Simak Data dan Faktanya
Pendapatan Daerah Depok 2026 Diproyeksikan Rp4,1 Triliun, Ini Data Belanja Daerah yang Diajukan