Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Gembira, 7.137 PPPK Paruh Waktu Depok Dilantik Desember : Ini Data dan Faktanya

- Senin, 17 November 2025 | 06:00 WIB
Proses pendaftaran ASN. ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Proses pendaftaran ASN. ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.

PPPK Paruh Waktu dipastikan juga akan mendapatkan fasilitas di luar gaji, dalam hal ini merujuk pada tunjangan. Sejauh ini, belum ada regulasi yang merinci jenis regulasi tersebut. Namun kemungkinan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tunjangan sebagaimana PNS maupun PPPK Penuh Waktu lantaran statusnya sama-sama ASN.

Beberapa tunjangan ASN itu di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-23, serta fasilitas lainnya.

“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Genjot Pemerataan Akses Pendidikan

Secara umum, skema penggajian ini berasal dari belanja pegawai suatu instansi. Namun apabila anggarannya berasal dari luar belanja pegawai, hal itu tetap bisa dilakukan, asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Lantaran didasarkan ketersediaan anggaran masing-masing instansi itu pula, pengupahan PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di tiap instansi. PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN.

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan didapatkan pegawai setelah mulai bekerja. Mereka akan mulai aktif setelah melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen, seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

PPPK Paruh Waktu nantinya akan dikontrak setidaknya 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat sebagai pegawai paruh waktu sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X