“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
PPPK Paruh Waktu dipastikan juga akan mendapatkan fasilitas di luar gaji, dalam hal ini merujuk pada tunjangan. Sejauh ini, belum ada regulasi yang merinci jenis regulasi tersebut. Namun kemungkinan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tunjangan sebagaimana PNS maupun PPPK Penuh Waktu lantaran statusnya sama-sama ASN.
Beberapa tunjangan ASN itu di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-23, serta fasilitas lainnya.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Genjot Pemerataan Akses Pendidikan
Secara umum, skema penggajian ini berasal dari belanja pegawai suatu instansi. Namun apabila anggarannya berasal dari luar belanja pegawai, hal itu tetap bisa dilakukan, asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Lantaran didasarkan ketersediaan anggaran masing-masing instansi itu pula, pengupahan PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di tiap instansi. PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan didapatkan pegawai setelah mulai bekerja. Mereka akan mulai aktif setelah melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen, seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
PPPK Paruh Waktu nantinya akan dikontrak setidaknya 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat sebagai pegawai paruh waktu sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
PNS Depok Tewas Tenggelam di Sungai Ciliwung
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Genjot Pemerataan Akses Pendidikan
243 PPPK 2021 Disorot Kinerjanya : Siap Diperpanjang Setelah 31 Maret 2026
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah : MTQH Wadah Ukhwah dan Pembinaan Alquran, Kecamatan Cipayung Juara Umum
Kantor Imigrasi Depok Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Tujuh Atlet Sambo Depok Bertarung di Babak Kualifikasi Porprov 2026
Ibu-ibu Kejari Depok Kunjungi Batik Tradjumas : Dalami Produksi Pembuatannya