Minggu, 21 Desember 2025

243 PPPK 2021 Disorot Kinerjanya : Siap Diperpanjang Setelah 31 Maret 2026

- Jumat, 14 November 2025 | 08:00 WIB
Pelantikan PPPK di Kota Depok.  (Ilustrasi)
Pelantikan PPPK di Kota Depok. (Ilustrasi)

RADARDEPOK.COM – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) angkatan 2021 harus menunjukan prestasi. Meningkatkan performanya, menjelang masa berakhir masa kontraknya pada 31 Maret 2026.

Sebab persyaratan perpanjangan PPPK, didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan jabatan pada instansi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kepala Bidang Pengadaan Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo memastikan, akan adanya perpanjangan kontrak bagi PPPK angkatan 2021.

“Di Kota Depok nanti akan diperpanjang juga, terdapat sebanyak 243 orang yang terdiri dari 182 Jabatan Fungsional Guru, 54 Jabatan Fungsional Kesehatan, dan 7 Jabatan Fungsional Pertanian dan Peternakan,” kata dia kepada Radar Depok, Kamis (13/11).

Baca Juga: Ketua KNPI Depok Aban Ngaku Kantongi SK Jawa Barat, Siap Luncurkan Program Paket Sekolah

Taufik Imam Raharjo mengatakan, PPPK di Kota Depok yang diangkat pada 2021 Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Keputusannya adalah 1 April 2021, dengan masa kontraknya yang akan berakhir di 31 Maret 2026.

“Perpanjangan konrak sepetak 31 Maret 2026. Namun, alur tanggal pastinya kami belum mengetahuinya,” ujar dia.

Menurut dia, PPPK yang akan mendapatkan kesempatan diangkat kembali dengan kontrak kerja 5 tahun. kecuali waktu diangkat usianya sudah mendekati usia pensiun. kontraknya bisa kurang dari 5 tahun.

“Semua yang kinerjanya baik akan diperpanjang. Kecuali yang udah pensiun duluan karena kontraknya kurang dari 5 tahun atau meninggal dunia sudah diberhentikan,” ungkap dia.

Taufik Imam Raharjo mengatakan, penentuan perpanjangan masa perjanjian kerja dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti, jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaiaan dalam jangka waktu tertentu.

“Prediksi beban kerja suatu jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu. Termasuk juga, ketersediaan anggaran instansi hingga batas usia yang sudah ditentukan,” ujar dia.

Baca Juga: Benda Berharga Turut Dibawa Pelaku : Kasus Pembunuhan Supir Taksi Online Asal Depok

Taufik Imam Raharjo memastikan, hingga saat ini belum terdapat kendala yang dialami BKPSDM Kota Depok untuk proses perpanjangan masa kontrak PPPK angkatan 2021 yang akan habis di 2026 mendatang.

“Belum ada kendala hingga saat ini, karena ini masih di tahun depan baru dimulai tahapanya untuk perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2021 di Kota Depok,” kata dia.

Dengan menjelangnya masa berakhirnya kontrak para PPPK angkatan 2021 Kota Depok, Taufik Imam Raharjo mengimbau kepada seluruh pegawai untuk bisa menjaga kinerjanya dan kedisiplinanya, sesuai ketentuan yang berlalaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X