Minggu, 21 Desember 2025

DPMPTSP Depok Perketat Pengawasan Izin Perumahan : Jangan Beli Kalau Belum Ada Izin

- Senin, 17 November 2025 | 07:00 WIB
Satu perumahan di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, disegel lantaran belum memiliki izin.  (DPMPTSP DEPOK)
Satu perumahan di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, disegel lantaran belum memiliki izin. (DPMPTSP DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memperketat pengawasan, terhadap izin pembangunan perumahan di Kota Depok.

Hal ini dilakukan mengingat maraknya temuan di lapangan terkait perumahan yang dibangun tanpa izin. Padahal, syarat utama untuk membangun perumahan adalah menuntaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi menegaskan, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan khususnya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki izin.

“Kami dari DPMPTSP akan mengawasi bangunan-bangunan yang belum mempunyai izin di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok,” tegas Maryadi kepada Radar Depok, Minggu (16/11).

Baca Juga: Ibu-ibu Kejari Depok Kunjungi Batik Tradjumas : Dalami Produksi Pembuatannya

Meski pengawasan kian diperketat, Maryadi mengimbau, agar setiap calon pembeli atau konsumen untuk mempertanyakan legalitas perizinan kepada pihak pengembang perumahan, sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli unit.

“Seharusnya pihak konsumen itu menanyakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kalau mereka belum ada IMB atau PBG nanti pasti bermasalah, entah suatu saat kredit macet atau hal lainnya,” ungkap Maryadi.

Artinya, sambung Maryadi, setiap calon pembeli atau konsumen wajib mempertanyakan legalitas perizinan dari perumahan tersebut, karena hal itu sudah menjadi ranahnya Undang-Undang (UU) Konsumen.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Depok Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

“Karena ini kan berdampaknya bukan ke kami (DPMPTSP), tetapi ke konsumen itu sendiri. Makanya konsumen wajib mempertanyakan hal itu, karena ini jatuhnya ke ranah Undang-Undang Konsumen,” jelas Maryadi.

“Nah, kami berharap kepada konsumen kalau memang mau beli rumah di Kota Depok, belilah yang sudah memiliki legalitas yang jelas, yang ada PBG-nya atau IMB-nya. Kalau belum ada itu ya jangan dulu dibeli,” tandas Maryadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X