RADARDEPOK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memperketat pengawasan, terhadap izin pembangunan perumahan di Kota Depok.
Hal ini dilakukan mengingat maraknya temuan di lapangan terkait perumahan yang dibangun tanpa izin. Padahal, syarat utama untuk membangun perumahan adalah menuntaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi menegaskan, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan khususnya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki izin.
“Kami dari DPMPTSP akan mengawasi bangunan-bangunan yang belum mempunyai izin di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok,” tegas Maryadi kepada Radar Depok, Minggu (16/11).
Baca Juga: Ibu-ibu Kejari Depok Kunjungi Batik Tradjumas : Dalami Produksi Pembuatannya
Meski pengawasan kian diperketat, Maryadi mengimbau, agar setiap calon pembeli atau konsumen untuk mempertanyakan legalitas perizinan kepada pihak pengembang perumahan, sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli unit.
“Seharusnya pihak konsumen itu menanyakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kalau mereka belum ada IMB atau PBG nanti pasti bermasalah, entah suatu saat kredit macet atau hal lainnya,” ungkap Maryadi.
Artinya, sambung Maryadi, setiap calon pembeli atau konsumen wajib mempertanyakan legalitas perizinan dari perumahan tersebut, karena hal itu sudah menjadi ranahnya Undang-Undang (UU) Konsumen.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Depok Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
“Karena ini kan berdampaknya bukan ke kami (DPMPTSP), tetapi ke konsumen itu sendiri. Makanya konsumen wajib mempertanyakan hal itu, karena ini jatuhnya ke ranah Undang-Undang Konsumen,” jelas Maryadi.
“Nah, kami berharap kepada konsumen kalau memang mau beli rumah di Kota Depok, belilah yang sudah memiliki legalitas yang jelas, yang ada PBG-nya atau IMB-nya. Kalau belum ada itu ya jangan dulu dibeli,” tandas Maryadi. ***
Artikel Terkait
PNS Depok Tewas Tenggelam di Sungai Ciliwung
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Genjot Pemerataan Akses Pendidikan
243 PPPK 2021 Disorot Kinerjanya : Siap Diperpanjang Setelah 31 Maret 2026
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah : MTQH Wadah Ukhwah dan Pembinaan Alquran, Kecamatan Cipayung Juara Umum
Kantor Imigrasi Depok Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Tujuh Atlet Sambo Depok Bertarung di Babak Kualifikasi Porprov 2026
Ibu-ibu Kejari Depok Kunjungi Batik Tradjumas : Dalami Produksi Pembuatannya