Minggu, 21 Desember 2025

RUU KUHAP Membungkam Supremasi Sipil

- Kamis, 20 November 2025 | 08:00 WIB
Pengamat Politik Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi (ISTIMEWA)
Pengamat Politik Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (18/11). Pengesahan ini merupakan perubahan dari KUHAP 1981, yang rencananya diberlakukan pada 2026.

Setelah disahkannya kitab undang-undang pidana tersebut, tak sedikit publik yang menyoroti beberapa pasal yang dinilai membungkam kebebasan sipil dalam berdemokrasi. Bahkan, pemerintah dinilai anti kritik berdasarkan pasal-pasal didalamnya.
Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi menyebut, KUHAP yang kini disahkan DPR itu membungkam supremasi sipil dan anti demokrasi, meski kitab undang-undang pidana itu akan diberlakukan pada 2026.

“De kolonialisasi. Itu yang diharapkan dalam KUHAP yang baru saja disahkan, walaupun KUHAP yang baru disahkan ini akan diberlakukan pada 2026,” kata Yusfitriadi saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (19/11).

Namun faktanya, sambung Yusfitriadi, selain banyak pasal yang kontroversi, jika KUHAP baru ini ditelisik secara menyeluruh, banyak juga pasal yang tidak relevan dengan semangat reformasi yang memegang prinsip kebebasan supremasi sipil.

Baca Juga: Tersedia, 450 Kuota untuk Sertifikasi Halal UMKM Depok

Menurutnya, ada beberapa pasal yang terkesan anti demokrasi. Pasal-pasal yang membungkam masyarakat sipil dan terkesan anti demokrasi. Diantaranya, pertama, pasal mengenai ‘menyerang’ pemerintah dan lembaga negara serta presiden dan wakil presiden.

“Sebetulnya pasal ini sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hasilnya MK menerima gugatan tersebut. Namun oleh KUHAP baru dihidupkan kembali, sehingga keputusan MK yang final dan mengikat menjadi tidak ada maknanya,” jelas Yusfitriadi.

Selain itu ada juga pencemaran nama baik dalam bentuk apapun, kata Yusfitriadi, bersifat personal bukan kelembagaan. Menurutnya, pasal ini memberikan kesan lembaga negara anti kritik. Karena istilah ‘menyerang’ tidak secara tegas dan rinci didefinisikan.

“Kedua, larangan dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Pemberitahuan bukanlah substansinya, namun hanya sebagai mekanisme administrasi. Yang substansi adalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Baik melalui demonstrasi, pawai, maupun pengerahan masa dalam model apapun,” kata Yusfitriadi.

“Sehingga pasal ini bagi saya merupakan pembungkaman, karena faktanya seringkali dalam fenomena demonstasi atau pawai menyampaikan pendapat, bukan mekanisme administrasi yang dipermasalahkan, namun hal-hal lainnya,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Yusfitriadi, ada beberapa fenomena walaupun mekanisme administrasi yang berbentuk pemberitahuan itu sudah disampaikan, terkadang pihak kepolisian enggan mengeluarkan bukti pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Depok Tunggu APBD 2026 Beres

“Ketiga, pasal terkait makar. Dalam KUHAP yang baru, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut,” kata Yusfitriadi.

Namun menurutnya, dalam kata ‘serangan’ pada pasal makar tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan terperinci, sehingga dalam pelaksanaanya berpotensi disalahgunakan.

“Keempat, pasal berita bohong. Terutama bagi insan pers, akademisi dan para pengamat. Pasal ini membungkam nalar kritis. Apalagi saat ini masalah berita bohong atau tidak bohong serta ketidakhati-hatian di lapangan seringkali banyak variabel yang menyertainya. Seharusnya pasal ini menjadikan informasi sebagai landasan untuk aparat bisa melaksanakan tugasnya,” kata Yusfitriadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X