Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sita 1.155 Butir Obat Keras di Depok

- Rabu, 19 November 2025 | 06:00 WIB
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (ist)
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (ist)

RADARDEPOK.COM – Polres Metro Depok menyita 1.155 butir obat keras tanpa izin, yang diedarkan di Jalan Raya Cagar Alam, Pancoranmas dan Jalan Raya Abdul Ghani, Cilodong, Kota Depok, akhir pekan lalu.

Selain menyita barang bukti tersebut polisi juga mengamankan dua pria berinisial MH dan Z, berikut dengan uang tunai Rp645 ribu yang diduga merupakan uang dari hasil penjualan obat-obatan keras tersebut.

Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Pinjaman Daerah : Upaya Penyeimbangan APBD 2026

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menerangkan, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 17:30 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial MH dan Z yang menjual obat-obatan keras tanpa izin.

“Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Cagar Alam, Pancoranmas dan Jalan Raya Abdul Ghani, Cilodong,” ungkap AKP Made Budi saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (18/11).

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, AKP Made Budi membeberkan, polisi berhasil menyita sejumlah obat-obatan keras beserta barang bukti lainnya.

“Di lokasi pertama ditemukan barang bukti berupa tas warna hijau, 30 butir Tramadol, 30 butir Trihexyphenidyl, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp417 ribu, dan satu unit ponsel Oppo warna ungu,” ungkap AKP Made Budi.

Kemudian di lokasi kedua, sambung AKP Made Budi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas warna hitam, berisi obat-obatan keras yang diedarkan tanpa izin serta barang bukti lainnya.

“Dari penggeledahan di dalam tas hitam dan badan tersangka ditemukan 416 butir Tramadol, 486 butir Hexymer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, 3 butir Diazepam, serta uang tunai hasil penjualan Rp 228.000,” jelas AKP Made Budi.

“Barang bukti yang ditemukan dari dua tersangka itu ditotal 1.155 butir obat keras yang diedarkan tanpa izin, serta uang tunai yang ditotal Rp645 ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Made Budi menerangkan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok, melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan keras yang beredar tanpa izin di wilayah Pancoranmas dan Cilodong.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan di dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya,” jelas AKP Made.

Baca Juga: Anggota DPRD Nuryuliani Desak Pemkot Depok Terapkan Jalur Utilitas Terpadu : Sanksi Tegas Kepada Kontraktor

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X