- Radar Cianjur: 213 ribu
- Radar Sukabumi: 99,2 ribu
- Radar Karawang: 61 ribu
Baca Juga: 2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Ini Data dan Faktanya
Polling di media sosial juga sengaja dipilih agar bisa melantangkan pendapat publik yang selama ini tidak terakomodir atau dianggap sekedar curhat. Dulu, kata Azam, media sosial memang hanya dianggap sebagai platform untuk menyampaikan hal yang bersifat pribadi atau hal-hal sederhana lainnya.
Namun dalam perkembangannya, media sosial kini telah bertransformasi menjadi platform yang tidak hanya menjadi tempat curhat. Melainkan, telah menjadi platform yang cukup berpengaruh untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, kritik dan gagasan, sosialisasi program dan lainnya, dengan cukup mudah dan tanpa ribet.
Bahkan sebuah opini publik bisa dibangun dan digaungkan dengang mudah serta cepat hanya melalui media sosial. "Suara-suara inilah yang ingin kami jaring dan akomodir untuk kemudian disampaikan melalui produk jurnalistik," terang dia.
Ke depan, polling serupa akan terus dilakukan media di bawah naungan Metropolitan Grup secara rutin. "Kami gelar setiap pekan dengan mengangkat isu-isu yang sedang ramai dan hasilnya bisa dilihat langsung oleh publik," tegas Azam.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur, Dr Dedi Mulyadi menilai, poling yang dilakukan menjadi bagian dari kritik terhadap kebijakan yang ada, salah satunya terhadap BGN dan bukan mendekonstruksi BGN.
Poling melalui media sosial (medsos) seharusnya dapat memberi dampak, medsos salah satu wadah yang dianggap sebagai penyeimbang media mainstream. Selain itu, saat ini medsos dianggap lebih kena sasaran, bahkan semua tahapan masyarakat melakukan media sosial.
"Medsos bisa dijadikan untuk memperbaiki kebijakan sebagai salah satu sarana untuk mencoba agregasi berbagai kepentingan masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya.
Dasar dari pelaksanaan poling tersebut, lanjut pria yang pernah menjadi Wakil Dekan 1 FH UNSUR Cianjur periode 2008-2023 ini, berlandaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Janji Datang dalam Perayaan HUT Kota Depok
Kabar Gembira! Rute Transjakarta 9H Jangkau Tanah Baru Depok
Rencana Besar Depok di 2027 : Fokus Pendidikan hingga Underpass Citayam, Ini Penjabarannya
Kasus Suap! KPK Periksa Dua Kepala Seksi PN Depok
Tirta Asasta Depok Raih Golden Trophy TOP BUMD Awards 2026, Bukti Komitmen Inovasi dan Tata Kelola Berkelanjutan
Sikapi Polemik Narasi Jusuf Kalla, Pemuda Katolik Depok Dukung Jalur Hukum