RADARDEPOK.COM - Kasus ayah bantai anak dan bikin istri kritis di kediamannya, Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok mulai dibawa ke meja hijau.
Selasa (21/2), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dari penyidik Polres Metro Depok. Dalam kasus tersebut Rizky diancam hukuman mati.
"Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati," ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu kepada Radar Depok, Selasa (21/2).
Baca Juga: Bocah Perempuan Meninggal Tenggelam di Situ Pengasinan Depok, Ini Kronologisnya
Andi membeberkan, pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dalam rangka penuntutan perkara ini, Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita akan memimpin secara langsung selaku jaksa penuntut umum (JPU) bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni Andi Rio Rahmatu, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar," kata dia.
Menurut dia, Rizky Noviyandi Achmad disangkakan melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya, KPC (11) sesaat sebelum berangkat ke sekolah.
Baca Juga: Komplotan Begal Kambing Sasar Cilangkap Depok, 4 Ekor Lenyap Disasakan Hanya Jeroan
"Penyerahan tersangka Rizky Noviyandi Achmad yang sebelumnya disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah," tutur Andi.
Bahkan, sebut Andi, Rizky Noviyandi Achmad juga melakukan penganiyaan terhadap istrinya, Nila Islamia (31). Sehingga, sempat mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit (RS).
"Menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat," ujar dia.
Baca Juga: Alquran Dibakar, PA 212 Minta Walikota Depok Bereaksi
Dia membeberkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan setelah sebelumnya, berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap Jaksa peneliti dari Kejari Depok.
"Hari ini (Kemarin) kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti," terang Andi.
Selanjutnya, ungkap Andi, Rizky Noviyandi Achmad akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Depok.
Artikel Terkait
Rumah Walikota Dicoklit Pantarlih
UI Luncurkan Dua Inovasi Penunjang Akademik
Kenaikan Cukai Rokok Solusi Tekan Stunting
Sekda Depok Ajak Pelajar Sadar Pajak
Bocah Perempuan Meninggal Tenggelam di Situ Pengasinan Depok, Ini Kronologisnya