Senin, 22 Desember 2025

Tangkapan Segar, Sindikat Susu Ganja di Depok Terbongkar

- Rabu, 8 Maret 2023 | 07:15 WIB
BARANG BUKTI : Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Anton Sujarwo, menunjukan barang bukti susu ganja hasil tangkapannya.  (POLRESTRO JAKARTA PUSAT)
BARANG BUKTI : Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Anton Sujarwo, menunjukan barang bukti susu ganja hasil tangkapannya. (POLRESTRO JAKARTA PUSAT)

Di mana dari 140 Kg sebagian telah dijual dengan cara di ecer per kilo ada yang ambil 2 Kg dan 3 Kg. “Setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak Rp300.000,” kata dia.

Total Polrestro Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 52 orang, terdiri dari 49 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Jumlah total rarang bukti yang diamankan yakni, 62,6 Kg ganja, kemudian serbuk ganja 1.655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir.

Baca Juga: Sekda Depok Support Program Sandiaga Uno, Julela Bisa Berdayakan Pemuda

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.(rd)

Fakta dan Data Susu Ganja :

Polisi :
-Polrestro Jakarta Pusat

Jumlah Pelaku :
-52 orang

Rincian :
-49 laki-laki
-3 perempuan

Total Barang Bukti :
-62,6 Kg ganja
-Serbuk ganja 1.655 gram
-Ekstasi 5 butir
-Obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir

Modus Penjualan :
-Susu ganja

Lokasi TKP :
-Kecamatan Cinere, Depok

Susu Ganja :
-Dikemas layaknya susu

Cara Menikmati :
-Dicampur dengan air seperti membuat kopi
-Campuran sebanyak dua sendok cuku
-Nanti reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja

Pelaku Ditangkap di Depok :
-4 orang (RJ, AN, NU dan FF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X