"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," kata Ali.
Perlu diketahui, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Bahkan, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe mencapai Rp10 miliar. (ger/**)
Artikel Terkait
Balita 2 Tahun Tenggelam di Kalimalang Masih Dalam Pencarian Petugas
Dipecat Menkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun
Lansia di 11 Kecamatan Depok Dilatih Kerajinan Tangan, Supaya Begini
Masyarakat Beji Desak Pemkot Depok Pindahkan Kantor Kelurahan
Suar Ruang Konsepnya Industrial Estetik, Buruan Serbu !