Senin, 22 Desember 2025

90 Pejabat di Depok Beres Isi LHKPN, Ini Rincian Pejabatnya 

- Rabu, 5 April 2023 | 07:30 WIB
31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan LHKPN. (Kredit: Twitter @KPK_RI)
31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan LHKPN. (Kredit: Twitter @KPK_RI)

Baca Juga: Ribuan warga Penuhi Gor Kostrad Menunggu Ida Dayak

Padahal, kata dia, pelaporan LHKPN bertujuan untuk mendorong transparansi penyelenggara negara.

“Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara atau wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya,” kata dia.

Meski begitu, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah melaksanakan kewajibannya tepat waktu pada 31 Maret 2023. Ia menyebut tingkat pelaporan LHKPN tahun 2022 sejauh ini sudah mencapai 97 persen.

Baca Juga: Parpol di Depok Pikir-pikir Dukung Kaesang, Ini Ragam Alasanya

“Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022 per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan, tingkat pelaporan di lembaga yudikatif mencapai 98,6 persen. Ia mengatakan jumlah tersebut dihimpun dari total 18.635 wajib lapor di lembaga yudikatif.

“Sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen,” ujar dia.

Baca Juga: Pengusaha Depok Dian Nurfarida Resmi Gabung PKS, Ini Programnya

Pada jajaran lembaga legislatif baik pusat maupun daerah, Ipi mengatakan tingkat pelaporannya adalah sebesar 88 persen. Ia menyebut ada sekitar 2.403 wajib lapor yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Dari 20.064 Wajib Lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88 persen,” kata Ipi.

Pada lembaga eksekutif pusat dan daerah tingkat pelaporannya mencapai 97,5 persen. Dia menyebut, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya atau sebesar 97,5 persen.

Baca Juga: Pabrik di Depok Tidak Bayar THR Sesuai Perjanjian, Pekerja Demo

“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya 100 persen,” ujar dia.

Sementara itu, Ipi mengatakan untuk BUMN dan BUMD ada sekitar 601 wajib lapor yang belum melaporkan kekayaan mereka ke LHKPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X