Senin, 22 Desember 2025

Depok Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Jenis Pelanggar yang Disasar

- Rabu, 17 Mei 2023 | 07:05 WIB
TILANG ELEKTRONIK : Penampakan JPO di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas yang terdapat alat tilang eletronik. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TILANG ELEKTRONIK : Penampakan JPO di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas yang terdapat alat tilang eletronik. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
  12. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu

Jurnalis : Gerard Soeharly

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

PPDB SD Dimulai Bulan Juli

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X