- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
- Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
- Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
PPDB SD Dimulai Bulan Juli
Calon Jamaah Haji di Depok Jalani Delapan Kali Manasik
Mahasiswa HI FISIP UPNVJ Gelar Kegiatan dan Aksi Generasi Z Tolak Intoleransi di SMA Avicenna Cinere Depok
Cegah Praktik Staycation, Disnaker Minta Pekerja Depok Lapor Lewat Sosmed
Wujudkan KLA, Kelurahan PGS Lakukan Pembinaan RW Ramah Anak