Sebelumnya, kata Ari Manggala, pihaknya juga sudah melakukan penertiban terhadap puluhan angkot yang dilakukan sepanjang Tahun 2022. Setidaknya, ada 97 Angkot yang ditertibkan dalam kurun waktu tersebut.
"2022, totalnya ada 97 angkot yang kita lakukan penertiban, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan," jelas Ari Manggala.
Baca Juga: Tumbangkan Real Madrid 4-0 di Etihad, Manchester City ke Final Liga Champions
Lokasinya, papar Ari Manggala, Terminal Depok sebanyak 51 Angkot, Jalan Tole Iskandar sebanyak 21 angkot, Jalan Naming D. Bothin sebanyak 12 angkot dan lainnya sebanyak 13 angkot.
"Terminal Depok 51 angkot, Tole Iskandar 21 angkot, Sejajar Rel 12 angkot dan lokasi lainnya sebanyak 13 angkot," terang Ari Manggala.
Baca Juga: Lebaran Depok 2023 Resmi Dibuka, Perhari yang Datang Capai 5 Ribu Orang
Menurut Ari Manggala, pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkot tersebut cukup beragam mulai dari Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA), Kartu Pengawas (KP) dan Surat Tanda Uji KIR (SUTK).
"Jadi kami itu tidak melakukan penilangan, tetapi kami biasanya kami meminta jaminan berupa dokumen terhadap pengemudi Angkot misalnya, STNK," beber Ari Manggala. (ger)
Secuplik Angkot di Depok
Jumlah Pencabutan Izin Operasional :
377 angkot (Tahun 2022)
Rencana Pencabutan Izin Operasional :
900 angkot (Tahun 2023)
Jumlah Angkot di Kota Depok :
1.440 Angkot (Pemkot Depok dan BPTJ)
Artikel Terkait
Polisi Masih Cek Kebenaran Habib Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal
Viral Video WNA Telanjang Dada Hadang Mobil di BSD, Begini Kronologinya
Camat Tambun Selatan Minta Warga Laporkan Jika Ada yang Tinggal di Rutilahu
Pelaku Begal Taksi Online di Tanjung Duren Diringkus Polisi
BKSAP DPR RI Kunjungi Parlemen Suriah, Langkah Bersejarah Menyambung Persahabatan
Jenazah Korban Tenggelam di Kali Bekasi Ditemukan di Kepulauan Seribu Jakarta
Indonesia Hadapi China di Perempat Final Piala Sudirman 2023