Pelanggaran Administrasi :
-Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA)
-Kartu Pengawas (KP)
-Surat Tanda Uji KIR (SUTK)
Jenis Pelanggaran :
-tidak melakukan perpanjangan trayek
-pelanggaran administrasi
Kendala Pendataan :
-peralihan ke badan hukum
Rencana Dishub :
-tidak ada penambahan trayek
-pengalihan atau konversi Angkot
Langkah :
-pencabutan izin operasional
-melakukan kajian
Artikel Terkait
Polisi Masih Cek Kebenaran Habib Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal
Viral Video WNA Telanjang Dada Hadang Mobil di BSD, Begini Kronologinya
Camat Tambun Selatan Minta Warga Laporkan Jika Ada yang Tinggal di Rutilahu
Pelaku Begal Taksi Online di Tanjung Duren Diringkus Polisi
BKSAP DPR RI Kunjungi Parlemen Suriah, Langkah Bersejarah Menyambung Persahabatan
Jenazah Korban Tenggelam di Kali Bekasi Ditemukan di Kepulauan Seribu Jakarta
Indonesia Hadapi China di Perempat Final Piala Sudirman 2023