Senin, 22 Desember 2025

MK Laporkan Denny ke Organisasi Advokat

- Jumat, 16 Juni 2023 | 05:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Baca Juga: Mazhab : Sandiaga Uno Bisa Dongkrak Elektabilitas PPP

"MK memilih sikap tidak melangkah sejauh itu," terangnya. Terlebih, saat ini sudah ada pihak yang melaporkannya kepada kepolisian. Saldi menegaskan, lembaganya siap mendukung dan memberi keterangan bila diperlukan.

Menanggapi hal itu, Denny menilai langkah MK yang hanya melaporkan ke organisasi advokat cukup bijak. Sebab tidak memilih jalur pidana ataupun tangan paksa negara. "Yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat," ujarnya.

Denny bersikukuh, apa yang diunggah dalam media sosialnya beberapa waktu lalu sebagai bagian sumbangsihnya senagai akademisi. Sesuai UU guru dan dosen, pihaknya punya kewajiban menyebarluaskan gagasan.

Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, KNPI Depok : Keputusan MK Akomodir Semua Parpol

Denny juga menegaskan, upaya membawa isu ke ranah publik harus terus dilakukan di tengah sistem hukum yang masih tidak ideal. Di mana mafia hukum banyak berpraktik. "Maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawasi kinerja hakim," tuturnya.

Terkait putusan MK, Denny mengapresiasi sikap MK yang dinilai tepat dan bijaksana. Sejak awal, dia sepakat jika penentuan sistem pemilu merupakan kewenangan pembentuk UU dan tidak ada persoalan konstitusionalitas.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait rencana pelaporan MK terhadap Denny.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Maju Pilkada?, Ini Tanggapan Pradi Supriatna : Kolaborasi dengan Tokoh Depok

Sebagaimana diketahui, Denny adalah salah satu vice president di KAI. ”Surat dari MK belum kami terima,” ujarnya.

Tjoetjoe menambahkan KAI sangat menghormati serta memberikan kebebasan kepada para anggotanya dalam hal sikap politik.

Termasuk Denny. Namun, sebagai organisasi profesi, KAI tidak berpolitik dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. ”KAI adalah organisasi yang independen,” ungkapnya. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X