Senin, 22 Desember 2025

MK Laporkan Denny ke Organisasi Advokat

- Jumat, 16 Juni 2023 | 05:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Usai membacakan putusan terkait sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menyampaikan sikap lembaga terhadap advokat yang juga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Sebelumnya, Denny menebar isu kebocoran dan menyebut MK mengabulkan gugatan sistem tertutup dengan komposisi enam berbanding tiga.

Hakim Konstitusi MK Saldi Isra mengatakan, dengan apa yang diputus MK kemarin, menunjukkan pernyataan Denny sepenuhnya keliru. Bukan hanya dari sisi substansi putusan bertolak brlakanh, melainkan juga terkait kronologi waktu hingga komposisi hakim.

Baca Juga: Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya

Saldi menjelaskan, saat Denny mengunggah informasi tanggal 28 Mei, posisi perkara belum diputus sama sekali.

Usai menerima kesimpulan tanggal 31 Mei 2023, pihaknya baru menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 5 Juni 2023. Kemudian pembahasan intens baru mencapai titik puncaknya pada tanggal 7 Juni.

"Hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," ujarnya. Apalagi, lanjut dia, dalam RPH tidak ada sosok lain di luar hakim konstitusi yang hadir. Sehingga mustahil ada pihak diluar hakim yang membocorkan.

Baca Juga: Pengamat Politik, Ubedilah Badrun : Depok Dipimpin Perempuan jadi Fenomena Politik Menarik

Kemudian, dari sisi komposisi, klaim enam berbanding tiga juga tidak sesuai. Faktanya, hanya Hakim MK Arief Hidayat yang berpendapat berbeda.

"Posisi hakim hari ini tujuh berbanding satu," tegasnya. Satu hakim lainnya, Wahiduddin Adams tidak mengambil keputusan karena bertugas ke Amerika saat RPH digelar.

Atas tindakan Denny, Saldi memyebut MK akan mengambil sikap. Sebab, narasi yang disampaikan sangat berbahaya dan berpotensi menurunkan kredibilitas kelembagaan MK ke depannya. "Pendapat itu merugikan kami secara institusi," kata hakim berdarah Minang itu.

Baca Juga: Verifikasi Bacaleg di Depok Lancar, Ini Sebabnya

Lantas, apa sikap yang diambil? Saldi mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Denny kepada organisasi advokat yang menaunginya. Baik itu organisasi di Indonesia maupun yang di Australia.

Di Indonesia, Denny tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dia menyerahkan kepada organisasi advokat untuk menilai asa pelanggaran etik atau tidak.

Sementara untuk opsi melaporkan secara pidana, Saldi menegaskan tidak akan mengambilnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X