RADARDEPOK.COM - Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Aturan mainnya tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang sudah diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Garasi DPRD Kota Depok.
Namun, Pemkot Depok akan melakukan tinjauan ulang terhadap Perda Garasi, karena, dinilai kurang efektif.
Baca Juga: Bertepatan Haul Bung Karno, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Ziarah ke Blitar
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menjelaskan, Perda Kota Depok nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau dikenal dengan Perda Garasi, sedang ditinjau ulang.
“Dalam Perda itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan memiliki lahan parkir,” ucap Hamzah kepada Harian Radar Depok, Rabu (21/6).
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Sri Utami : Pemilu Terbuka Memperkuat Representasi Perempuan
Menurut Hamzah, perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2020, namun belum diberlakukan sampai sekarang. Perda tersebut masih menunggu Pemkot Depok berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Menhub).
“Hal ini, karena berdasarkan hasil evaluasi di lapangan efektifitasnya kurang,” ungkap Hamzah.
Evektifitas perda tersebut dinilai kurang, karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” kata Hamzah.
Baca Juga: Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, MUI Jawa Barat Pimpin Investigasi
Hamzah menjelaskan, jika perda tersebut tetap dijalankan dengan efektifitas yang tidak maksimal. Maka sanksi juga menjadi tidak maksimal. Sebab itu, Perda tersebut sedang dimungkinkan untuk direvisi.
“Dengan adanya alasan itu, sedang dilakukan tinjau ulang perda tersebut karena tidak efektif,” tutur Hamzah.
Baca Juga: Netizen Tantang Aldi Taher Ciptakan Lagu Buat Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Abdul Hamid menyebutkan, Komisi A sedang menunggu agar pemerintah kota Depok segera melakukan tinjauan ulang terhadap perda garasi. Mengingat, banyak pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.
“Intinya kami menunggu perubahan yang dilakukan oleh Pemkot Depok,” ucap Abdul Hamid.
Artikel Terkait
Ex Menkeu Era Suharto Angkat Bicara Ihwal Kasus BLBI
Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, MUI Jawa Barat Pimpin Investigasi
CV Puput Bersaudara Sediakan Sapi Murah, Niat Ibadah Semoga Lebih Berkah
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Sri Utami : Pemilu Terbuka Memperkuat Representasi Perempuan
Koalisi Aktivis Muda Islami Jejeg Dukung Kaesang Pangarep Berlaga di Pilkada Depok
Bertepatan Haul Bung Karno, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Ziarah ke Blitar