RADARDEPOK.COM - Berakhir sudah perjalanan Rizky Noviyandi Achmad yang menghabisi nyawa anak kandungnya, KPC (11) serta menganiaya istrinya, Nilawati hingga sempat kritis akibat sejumlah luka bacok.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7), majelis hakim yang dipimpin Ahmad Adib menjatuhi hukuman mati buat Rizky.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," tegas Ahmad Adib saat membacakan vonis.
Adapun, hakim menyatakan terdakwa pembunuh anak kandung itu terbukti bersalah melakukan penghabisan nyawa terhadap anak kandungnya sendiri.
Lain dari itu, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya.
"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar Adib.
Selanjutnya, Adib meminta, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Bahkan, barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu kaos warna hijau tosca bertuliskan 'Now What', dan satu potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.
"Dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara dengan negara. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 juli 2023," pinta dia.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad sempat membacakan pledoi atau pembelaan diri. Dia mengaku, menyesali perbuatan keji itu dan masih berharap membina rumah tangga bersama istri yang telah dianiayanya.
"Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," ungkap dia dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi, Senin (26/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviandi Ahmad dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, fakta persidangan menunjukan terdakwa Rizky Noviandi Ahmad secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap putri kandungnya.
Bahkan, dia juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nilawati yang berakibat cacat berat. Tuntutan itu secara tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Depok Kompak Tolak Nikah Beda Agama, Data Nasional Mencatat Tiap Tahun Meningkat
Artikel Terkait
Pekan Raya Koperasi Kota Depok Meriah
Disdukcapil Jemput Bola di 19 Sekolah
Forkopimda Kondusifkan Pemilu 2024
4 Rekomen Bakso Iga di Depok, Nyesel kalau Enggak Mencicipi
Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan, Ajukan Banding atas Hukuman Mati