"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakni menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).
Menurut Alfa Dera, dakwaan yang dibacakannya itu merupakan kombinasi kumulatif. Termasuk, pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi, bentuk dakwaannya adalah kombinasi kumulatif. Pertama, pembunuhan berencana dan kedua adalah KDRT yang mengakibatkan luka berat," jelas dia.
Sementara itu, JPU Putri Dwi Astrini membeberkan, kesadisan terdakwa Rizky Noviani Ahmad mengakibatkan istrinya mengalami cacat berat. Sebab, Istri Rizky Noviandi Ahmad itu mengalami patah tulang hingga putusnya sejumlah urat saraf yang berdampak pada kesulitan dalam berkomunikasi.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Kolaborasi Jadi Percepatan Pembangunan Kota Depok
"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, Istrinya mengalami cacat berat. Patah tangan, ada saraf yang putus juga yang mengakibatkan kalau bicara jadi terbata-bata, sebelumnya kalau bicara normal," ungkap dia.
Sebagai informasi, perbuatan keji itu dilakukan Rizky Noviyandi Achmad di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Senin (1/11/22).
Pagi itu, Rizky Noviyandi Achmad membabi buta dengan menghujamkan senjata tajam kepada putri kandungnya dan istri sahnya.
Dalam peristiwa tersebut, putri kandung Rizky Noviyandi Achmad meregang nyawa seketika akibat mengalami sejumlah luka bacok. Sementara, istrinya dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang kritis. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Pekan Raya Koperasi Kota Depok Meriah
Disdukcapil Jemput Bola di 19 Sekolah
Forkopimda Kondusifkan Pemilu 2024
4 Rekomen Bakso Iga di Depok, Nyesel kalau Enggak Mencicipi
Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan, Ajukan Banding atas Hukuman Mati