Senin, 22 Desember 2025

Bapak Habisi Anak Kandung di Depok Tetap Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

- Jumat, 21 Juli 2023 | 06:50 WIB
SIDANG : Terdakwa pembunuh anak, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC), beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SIDANG : Terdakwa pembunuh anak, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC), beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Berakhir sudah perjalanan Rizky Noviyandi Achmad yang menghabisi nyawa anak kandungnya, KPC (11) serta menganiaya istrinya, Nilawati hingga sempat kritis akibat sejumlah luka bacok.

Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7), majelis hakim yang dipimpin Ahmad Adib menjatuhi hukuman mati buat Rizky.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," tegas Ahmad Adib saat membacakan vonis.

Adapun, hakim menyatakan terdakwa pembunuh anak kandung itu terbukti bersalah melakukan penghabisan nyawa terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: KPAI Minta’Pemain PPDB’ Diproses Hukum : Kecurangan Terbanyak di Kabupaten Bogor, Segini Jumlah Kasusnya

Lain dari itu, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya.

"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar Adib.

Selanjutnya, Adib meminta, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Bahkan, barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu kaos warna hijau tosca bertuliskan 'Now What', dan satu potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.

"Dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara dengan negara. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 juli 2023," pinta dia.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Karlie : SEMA Nikah Beda Agama Tak Cukup Tuntaskan Sengkarut Perkawinan

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad sempat membacakan pledoi atau pembelaan diri. Dia mengaku, menyesali perbuatan keji itu dan masih berharap membina rumah tangga bersama istri yang telah dianiayanya.

"Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," ungkap dia dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi, Senin (26/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviandi Ahmad dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, fakta persidangan menunjukan terdakwa Rizky Noviandi Ahmad secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap putri kandungnya.

Bahkan, dia juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nilawati yang berakibat cacat berat. Tuntutan itu secara tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Depok Kompak Tolak Nikah Beda Agama, Data Nasional Mencatat Tiap Tahun Meningkat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X