RADARDEPOK.COM - Kelalaian telah mengakibatkan Densus 88 Anti Teror kehilangan salah seorang prajuritnya. Bripda IDF tewas tertembak seniornya berinisial Bripda IMS pada Minggu (23/7) pukul 01.40. Polri menyebut bahwa kejadian tersebut akibat kelalaian.
Sumber Jawa Pos (Grup Radar Depok) menyebutkan, ketiga anggota Densus 88 Anti Teror tersebut sedang duduk, nongkrong bersama di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Lalu, Bripda IMS mengambil senjatanya. Tapi, tiba-tiba pistol itu meletus dan mengenai Bripda IDF.
Menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut, dipastikan bahwa antara IMS dan IDF tidak memiliki riwayat permasalahan atau pun dendam. Belum ditemukan adanya motif dalam kejadian tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, dalam kejadian tersebut Bripda IMS telah ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Bripka IG diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan.
”Tim gabungan Propam dan Reskrim Polres Bogor menangani kasus ini untuk disiplin dan kode etik di Propam dan pidana di Polres,” terangnya.
Yang pasti, lanjutnya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani. Kapolres Bogor diminta untuk menganalisa dengan baik dan cepat mengungkap kasus tersebut. ”Kita lakukan professional, sekarang sedang dikumpulkan CCTV,” jelasnya.
Baca Juga: Pemilu di Depok Dimulai 28 November, Sejumlah Parpol Mengaku Belum Tahu PKPU Baru
Dia menuturkan, bila ditemukan adanya pidana, pasti penyidik akan mendalaminya. Penyidik pasti bergerak dengan cepat. ”Kalau almarhum dimakamkan dengan kedinasan,” terangnya di kantor Divhumas Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kasus penembakan antara anggota Polri yang menyebabkan tewasnya Bripda IDF di Bogor diselesaikan oleh Polri.
Polri dalam kasus ini telah mengambil tindakan dengan mengamankan para tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Baca Juga: Vandalisme Gua Hira Depok, Kemenag: Kami tidak Bisa Mengawasi Jemaah
"Biar diselesaikan oleh polisi," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Mahfud mengatakan, tidak perlu berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal ini karena sudah ada prosedur penanganan dalam kasus yang terkait anggota Polri. Selain itu, dia juga menilai kasus ini sudah ditangani secara cepat oleh Polri.
"Ya kan sudah ditangani ya, sudah direspon, kan tidak usah semua hal saya harus ngomong ke beliau, itu sudah ada prosedurnya dan sudah cepat menurut saya cara menanggapinya," katanya.
Artikel Terkait
Digugat Panji Gumilang soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Justru Baik agar Terang Benderang
Anggota Komisi V Mulyadi Kritisi Konsep Utang BUMN yang jadi Saham
Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: PSSI Dukung Hukuman Maksimal
Bertemu Ibu Ojol Hebat, Erick Thohir Hadiahi Sepeda Motor
Publik Menunggu Ketegasan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU