Baca Juga: Pemilu di Depok Dimulai 28 November, Sejumlah Parpol Mengaku Belum Tahu PKPU Baru
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Sukamaju Baru, CP (32) juga mengeluhkan bahwa tempat tinggalnya terganggu oleh aktivitas pembakaran sampah, yang dilakukan oleh oknum pengepul sampah yang berada tak jauh dari rumahnya.
“Pengepul sampah tersebut melakukan aksinya saat malam hari hingga pagi hari saat warga sedang terlelap tidur,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (31/7).
Tak hanya CP, bahkan para tetangganya pun merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Sebelumnya sejumlah warga juga sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada ketua lingkungan setempat. Tetapi tak di gubris.
Baca Juga: Vandalisme Gua Hira Depok, Kemenag: Kami tidak Bisa Mengawasi Jemaah
“Dengan alasan mereka memang sewa lahan untuk aktivitas itu, lahan tersebut ternyata juga punya pihak swasta,” kata dia.
CP mengatakan, dampak dari pembakaran tersebut yang dirasakan oleh dirinya seperti anaknya menjadi mudah terkena penyakit batuk dan pilek, tak hanya anaknya. Bakhan beberapa anak kecil yang berada di wilayahnya.
“Anak-anak, jadi gampang bapil walaupun jarang keluar rumah dan juga banyak lalat ijo yang berterbangan,” ungkap dia.
Baca Juga: Vandalisme Gua Hira Depok, Kemenag: Kami tidak Bisa Mengawasi Jemaah
Selain itu, dampak dari pembakaran sampah tersebutn juga membuat langit pada malam hari bisa tertutup asap. Pasalnya jarak rumahnya ketempat pembakaran sampah tersebut hanya berjarak beberapa meter.
“Biasanya kalo dari balkon rumah saya apinya tinggi bisa terlihat kalau malam hari dan menimbulkan bau yang bisa melekat di pakaian,” ujar dia.
Tak hanya terkait pembakaran sampah, CP juga mengeluhkan tentang pungutan pembuangan sampah di wilayahnya yang cukup mahal, berkisar Rp40 ribu selama satu bulan. Padahal di rumah sebelumnya yang berada di jakarta hanya Rp15 ribu.
“Kebetulan saya pindahan dari Jakarta, selama ini sampah di ambil Pemerintah Provinsi Jakarta kalaupun bayar tidak sebesar disini, di Jakarta mah cuma Rp15 ribu. Memang gagal paham Pemkot Depok,” ungkap dia.
Di tempat berbeda, tumpukan sampah yang sudah menjadi bukit di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar RT3/7, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menjadi permasalahan yang cukup besar.
Artikel Terkait
Riyadhussholihin Terapkan Budaya Islami dan Sosial
Depok Wedding Expo Semarak, Supian Suri : Kami Fasilitasi Sertifikasi Halal
Warga Depok dengan Kriteria ini Berhak dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58, Buruan Daftar
Hanya Warga Depok yang Memenuhi Syarat ini Berhak dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58
Kewajiban ini harus Dipenuhi Warga Depok Kalau Mau Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58