-pelaku iri dengan kesuksesan korban
-pelaku terlilit bayar kosan
-pelaku terlilit pinjol
Barang Bukti :
-1 buah laptop
-1 buah ponsel
-senjata tajam
-1 dompet
-1 kantong plastik berisi baju, celana dan jaket
Dasar Hukum :
Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan
Fakta Lainnya :
-pelaku ditangkap polisi saat hendak kabur
-jasad korban dilakban dan dibungkus plastik hitam
Artikel Terkait
Leuwinanggung Terus Berupaya Tekan Angka Stunting, Adakan Pelatihan Manajemen Stunting
Jasad Bayi Bikin Geger Sukmajaya Depok
5 Tempat Wisata Gratis di Bogor yang Wajib Dikunjungi Warga Kota Depok, Tidak Jauh dari Stasiun Kereta
8 Makanan Khas Betawi yang Masih bisa Ditemui di Depok, jadi Kuliner Legendaris
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Domisili Guru Tidak Jauh dari Sekolah
4 Tempat Wisata Unik di Depok, Gratis dan Lebih Tua dari Kebun Raya Bogor