Senin, 22 Desember 2025

Larang Berhaji Lebih dari Satu Kali Mencuat, Ini Alasannya

- Senin, 28 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Jemaah haji Depok sudah pulang semua (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Jemaah haji Depok sudah pulang semua (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

 

RADARDEPOK.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Tujuannya, memotong lamanya antrean keberangkatan haji di Indonesia.

Berdasar data Kementerian Agama (Kemenag), saat ini estimasi masa tunggu haji paling lama di Indonesia mencapai 47 tahun.

Nyaris setengah abad. Daerah dengan masa tunggu paling lama itu adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lalu di Kabupaten Sidrap, Sulsel, masa tunggunya 46 tahun.

Baca Juga: Diduga Akibat Pungli, Dua Kelompok Bentrok di Raya KSU Depok

Untuk wilayah Jawa, masa tunggu berangkat haji juga lama. Yakni, DKI Jakarta mencapai 28 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jogjakarta 33 tahun, dan Jawa Timur 35 tahun.

”Peminat haji di Indonesia itu luar biasa banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” ujarnya di Jakarta kemarin (27/8).

Hal itu juga berkaitan dengan risiko kesehatan para calon jemaah haji. Dengan masa tunggu yang sangat lama, mereka yang akan berangkat haji kian berumur. Semakin tua akan semakin berimplikasi terhadap kesehatan.

Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia, Ketua KPAI : Dunia Perlindungan Anak Sangat Kehilangan

Data penyelenggaraan ibadah haji 2023 menunjukkan, jumlah jemaah haji Indonesia berusia lebih dari 60 tahun mencapai 43,78 persen. Dari data yang sama, tercatat jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang dengan mayoritas lansia.

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia disebut memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan mereka nonlansia.

Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Baca Juga: 2.466 Penerima Bantuan Pangan KDS Pemkot Depok Tahap Tiga Semringah

Menurut dia, ulama juga sepakat bahwa haji wajibnya hanya sekali seumur hidup. Karena itu, untuk kuota berikutnya, orang lain yang belum berhaji lebih berhak berangkat ke Tanah Suci daripada mereka yang pernah menunaikan ibadah haji.

Kalaupun masyarakat merasa rindu pergi ke Tanah Suci, dia menyarankan untuk umrah. Ibadah itu bisa dilakukan setiap saat dan tak ada pembatasan. ”Umrah itu haji kecil. Bedanya cuma nggak wukuf saja, yang lain sama,” ungkap mantan Mendikbud itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X