utama

Cak Imin Tak Hadir, KPK Panggil Ulang Pekan Depan

Rabu, 6 September 2023 | 06:50 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

 

RADARDEPOK.COM – Rencana KPK memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tertunda kemarin.

Sebab, ketua umum PKB yang baru mendeklarasikan diri sebagai bacawapres pendamping Anies Baswedan itu tidak hadir. Alasannya, Muhaimin sedang menghadiri acara di Kalimantan Selatan.

”Kami sudah menerima konfirmasi bahwa yang bersangkutan (Muhaimin, Red) tidak bisa hadir. Ada agenda lain,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.

Baca Juga: SKD dan SKB PPPK Dihapus, Pendaftaran PPPK Depok Mulai 17 September : Ini Jadwal Lekapnya!

Muhaimin meminta agar pemeriksaan dirinya dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, Ali Fikri justru menyatakan bahwa KPK akan memeriksa Muhaimin pekan depan dengan hari yang belum ditentukan.

Alasannya, tim penyidik KPK sedang melakukan agenda lain. Yakni, pengumpulan bukti di beberapa daerah.

Ali menampik bahwa kasus itu dituding bermuatan politis. Sebab, surat pemanggilan Muhaimin sebagai saksi dilayangkan sejak 31 Agustus. Sebelum deklarasi Muhaimin sebagai bacawapres.

Baca Juga: Instruksi Walikota Depok Diabaikan ASN, Mohammad Idris : Sejumlah Kebijakan Sudah Jalan Sebagian

”Ini sekaligus menegaskan tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut,” paparnya.

Senin (4/9) lalu KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Namun, Senin lalu pemanggilannya sebagai saksi.

”Dia dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya,” paparnya.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : PT Tirta Asasta Sumbang PAD Rp9,2 Miliar   

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, satu-satunya cara agar KPK tidak dianggap berpolitik adalah bekerja secara cepat.

KPK harus menangani kasus itu secepatnya sebelum Pilpres 2024. ”Harus gercep (gerak cepat, Red),” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB