Senin, 22 Desember 2025

SKD dan SKB PPPK Dihapus, Pendaftaran PPPK Depok Mulai 17 September : Ini Jadwal Lekapnya!

- Selasa, 5 September 2023 | 07:50 WIB
ASN lingkungan Pemkot Depok.  (Aldy Rama/Radar Depok)
ASN lingkungan Pemkot Depok. (Aldy Rama/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Depok semakin dimudahkan. Jalur tes PPPK dengan calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, kini dibedakan.

Senin (4/9), khusus PPPK tak ada seleksi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon peserta seleksi PPPK usai lolos seleksi administrasi.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua tahapan dalam seleksi PPPK. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Sebulan, Penderita ISPA di Depok 8.698 Jiwa : Kemenkes Siapkan 38 Faskes

”Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,” ujarnya saat dihubungi kemarin (4/9).

Merujuk pada PP 49/2018, kompetensi manajerial ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sementara, untuk kompetensi teknis lebih spesifik ada bidang teknis jabatan yang dilamar.

Sedangkan, untuk kompetensi sosial kultural berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku soal hubungan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh calon pemegang jabatan.

Baca Juga: Kejari Depok Bidik Tersangka di Pembangunan Kampus UPN Veteran, Rektor Belum Beri Keterangan

Untuk tes seleksi kompetensi PPPK, Nur Hasan menyampaikan, bakal dilaksanakan pada 5-29 November 2023. Tes dilaksanakan usai seleksi administrasi pada 17 September-9 Oktober 2023.

Nantinya, pada tes seleksi kompetensi teknis, peserta akan disuguhi 90 soal. Kemudian, untuk tes kompetensi manajerial sebanyak 25 soal dan kompetensi sosial kultural sebanyal 20 soal.

Setelahnya, ada tambahan tes wawancara 10 soal. Calon peserta seleksi PPPK ini diberikan waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Jaga Kondusifitas Saat Pemilu 2024

Bagi calon peserta seleksi CPNS, seleksi administrasi dijadwalkan bersamaan dengan seleksi administrasi PPPK. Namun, seleksi lanjutan, SKB dan SKD akan digelar lebih dulu dari seleksi kompetensi PPPK.

Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) SKD terjadwalkan pada 4-13 November 2023. Kemudian, SKB CPNS Non sistem CAT BKN akan digelar pada 28 November-17 Desember 2023 dan SKB CPNS dengan sistem CAT BKN pada 11-17 Desember 2023.

Dalam SKD, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tiga jenis tes. Yakni, tes wawasan kebangsaan yang terdiri dari 30 soal, tes intelegensi umum 35 soal, dan tes karakteristik pribadi 45 soal.

Baca Juga: Takaran BBM dan LPG 3 Kg di Depok Diawasi

Lalu, untuk SKB, peserta diberikan dua jenis soal, terdiri dari soal tidak dominan hitungan sebanyak 100 soal dan dominan hitungan dengan 80 soal. Total waktu yang diberikan 90 menit.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar betul-betul menyiapkan diri. Termasuk, memperhatikan syarat-syaratnya baik untuk CPNS maupun PPPK.

Misalnya, terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. ”Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujarnya.

Baca Juga: Walikota Depok Terbitkan Inwal, 15 Poin Wajib Dieksekusi Setiap Perangkat Daerah : Ini Isinya

Selain itu, calon pelamar juga diminta proaktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga diimbau untuk dipersiapkan terlebih dahulu. Seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

”Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Depok Naikan Dugaan Kasus Korupsi UPN Veteran Jakarta ke Penyidikan, 20 Saksi Sudah Diperiksa

Anas turut mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur pada tawaran-tawaran dari oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Dia menegaskan, bahwa hal itu tidak mungkin terjadi karena pelaksanaan seleksi CASN menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

”Masyarakat harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan,” tegas Mantan Kepala LKPP tersebut.

Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami

Selain itu, dia juga turut berpesan, bahwa calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS maupun PPPK harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Kesediaan ini juga mencakup gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X