"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata dia, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Walikota Depok Terbitkan Inwal, 15 Poin Wajib Dieksekusi Setiap Perangkat Daerah : Ini Isinya
Bahkam, ungkap dia, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.
Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat surat peringatan pertama yang akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus bila tidak diurus," tandas Brigjen Yusri Yunus.***